JOMBANGKU.COM – Dua warga Dusun Balongrejo Desa Pundong Kecamatan Diwek tertangkap menjual sekaligus memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Dikutip dari rilis yang diterima JombangKu.com, tersangka Radika Rizkyanto (20) dan Mochammad Yunus Arifianto (20) ditangkap Polsek Diwek karena melakukan transaksi jual beli narkotika.
Penangkapan tersebut berlangsung di Dusun Balongrejo Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat pihak Polsek Diwek menggeledah kedua tersangka ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 klib sabu-sabu dengan dua diantaranya memiliki berat 0,25 gram dan sisanya masing-masing 1,33 gram dan 0,26 gram.
Selain sabu-sabu juga ditemukan alat timbangan digital, alat hisab atau bong, pipet kaca, korek api dan sejumlah uang tunai Rp 1.180.000.
Tersangka ditangkap atas dasar melanggar Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 112 ayat (1), Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan dari polsek setempat.(Alv/JK)*