JOMBANGKU.COM – Kedaptan tidak memakai masker, sebanyak 43 orang terjaring operasi yustisi akhir tahun 2020. Mereka terjaring razia petugas gabungan di dua tempat, yakni di Bundaran Ringin Contong dan Perempatan Desa Sambong, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Operasi yustisi ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Melibatkan 30 personel dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, serta tim kesehatan Polres setempat.
Perwira pengawas (Pawas) operasi yustisi, AKP Moch Mukid mengatakan, mereka yang terjaring di bundaran Ringin Contong sebanyak 20 orang. Sementara sanksi yang diterapkan di antaraya, 14 orang mendapat teguran, 5 orang disanksi sosial berupa push up, menganyikan lagu Indonesia Raya dan melantangkan Pancasila pakai pengeras suara.
“Hanya satu orang yang KTP-nya terpaksa kami sita,” kata Moch Mukid, usai operasi.
Sementara sisanya, yakni 23 orang terjaring razia di perempatan Desa Sambong. Mereka juga disanksi sama, yakni 15 orang hanya mendapt teguran lisan, 5 disaksi push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Dan tiga lainnya, KTP-nya kami sita. Semuanya kita beri masker dan wajib langsung dipakai lalu dilakukan pendataan,” sambungnya.
Operasi yustisi ini, masih menurut Moch Mukid, dalam rangka implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 serta Perbup No.57 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.
“Kami akan terus mengimbau agar masyarakat Jombang mematuhi protokol kesehatan. Apalagi saat berada di luar, wajib mengenakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak minimal satu meter,” pesannya.
Selain razia pada warga yang membandel tidak disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, petugas juga melakukan deteksi dini jelang malam pergantian tahun baru 2021. Hal ini dilakukan guna menciptakan Jombang aman dan kondusif.
“Kami juga berharap agar warga tidak merayakan malam pergantian tahun baru di luar. Ingat, ada pemberlakukan jam malam mulai Kamis nanti hingga 3 hari ke depan. Ini berlaku secara regional bahkan nasional. Jika ingin merayakan, lebih baik di rumah saja,” pungkas pria yang juga menjabat Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini, didampingi Kanit Patroli Satlantas Polres Jombang Iptu Mulyani dan Kanit Dalmas 1 Sabhara Ipda Luluk Setioko.
(alv/an)