Berita  

Tanah Kavling PT Bumi Mas Anugerah di Mayangan Jombang diduga Belum Kantongi Izin, Kadis PUPR : Penindakan Bagiannya Penegak Perda

Tanah Kavling
Lokasi tanah kavling PT Bumi Mas Anugerah di Jalan Raya Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

JOMBANG – Area persawahan di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, kini dialih fungsikan oleh pengembang PT Mas Bumi Anugerah menjadi tanah kavling. Ironinya alih fungsi tersebut diduga belum mengantongi izin pada dinas terkait.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu PancoroadiĀ menegaskan bahwa alih fungsi lahan pihaknya belum mendapat tembusan.

“Belum ada pengajuan terkait tata ruang ke kantor,” terangnya diruangannya. Selasa (8/3/2022).

Mengenai sudah ada aktivitas pengurukan dan sudah siap diperjualbelikan, pihaknya tidak bisa menindak dikarenakan bukan bagiannya.

“Kalau bagian penindakan ada sendiri, itu penegak Perda. Kalau kita cuman bagian tata ruang saja,” ungkap Bayu.

Masih keterangan Bayu yang diketahuinya bahwa pemecahan sertifikat BPN hanya bisa menerbitkan 5 sertifikat dalam satu bidang.

“Kalau pemecahan satu sertifikat (satu bidang tanah, red) biasanya bisa dipecah menjadi 5. Kalau lebih harus ada pengajuan dan membuat site plan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Bumi Mas Anugerah melakukan kegiatan pengurukan lahan di jalan raya Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang untuk dikomersilkan atau dijual. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *