Warga Terdampak Banjir di Kesamben Jombang, Bisakah Menggugat?

Edi Hariyanto, praktisi hukum di Jombang.

JOMBANGKU.COM – Meski belum diketahui jumlah kerugian secara rinci, banjir selama dua pekan yang melanda Dusun Beluk Desa Jombok, dan Dusun Kedondong Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada awal 2021, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Mulai dari lumpuhnya aktivitas warga hingga berdampak pada mandeknya perputaran ekonomi warga, serta area persawahan yang terendam air, merupakan bagian dari dampak banjir. Belum lagi, warga yang mengalami sakit gatal-gatal dan tempaan psikologi akibat setengah bulan terendam air.

Lantas, apakah bisa warga terdampak banjir melakukan gugatan kepada pemerintah atau pihak terkait, atas kerugian materiil dan inmateriil yang dialaminya?, Edi Hariyanto, praktisi hukum di Jombang menjelaskan, banjir merupakan faktor alam dan warga terdampak tidak bisa membawa perkara ini ke meja hijau untuk menuntut ganti rugi.

“Jika tidak ada subyek itu artinya bencana alam force majeure. Ketika force majeure, apakah kita menggugat yang punya alam,” jelasnya. Senin (18/1/2021).

Berbeda bencana seperti banjir yang disebabkan peristiwa pembangunan atau pun kesalahan dari faktor-faktor konstruksi lainnya. Dalam hal ini, lanjut Edi, warga terdampak bisa menuntut ganti rugi.

“Ketika itu ada kesalahan human error baik itu dilakukan oleh lembaga swasta atau pihak pemerintah, masyarakat yang dirugikan bisa mengajukan gugatan melalui perwakilan atau yang dikenal dengan sebutan class action,” lanjut Edi.

Edi menegaskan, ada hal yang berbeda bahwa suatu bencana bisa digugat atau sebaliknya. “Jadi ketika bencana alam kerusakan yang menyebabkan kerugian orang banyak yang disebabkan oleh subyek manusia atau lembaga itu yang bisa dijadikan obyek gugatan class action,” ungkapnya.

Mengenai besaran nilai gugatan, praktisi hukum yang tinggal di Jombang ini menegaskan, tergantung penggugat. “Tergantung para pihak yang menggugat, asalkan tadi. Bencana yang terkategori human error,” pungkas Edi. (hr/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *