Berdasarkan perbuatannya, JPU mendakwa ketiganya dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, berdasarkan ketentuan pasal 340 KHUP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

KPU Tetapkan Warsubi Sebagai Bupati Jombang Terpilih
JOMBANGKU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menetapkan pasangan Warsubi – Salmanuddin…