JOMBANGKU.COM – Sejumlah paguyuban e Warung atau Agen 46 Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mulai beraksi dengan bertekad menolak pendistribusi komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari supplier luar.
Hal itu setelah dilakukannya rapat evaluasi paguyuban agen-46 di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang di hadiri oleh Paguyuban agen 46 se Kecamatan Perak, dihadiri oleh Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.
Usut punya usut, pendistribusi BPNT pada bulan-bulan sebelumnya, agen 46 atau e Warung dinilai adanya sejumlah kendala. Mulai komoditas rusak atau lambannya pergantian (retur) komoditi pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk itu sengaja mengadakan rapat evaluasi dan akan melakukan pengadaan barang secara mandiri dengan mengikuti aturan yang ada, tanpa ada campur tangan dari supplier luar.
“Adanya penunjukkan agen yang notabene dari luar wilayah Kecamatan Perak, cukup menimbulkan sejumlah kendala. Paling utama yakni ketika ada komoditas yang rusak (retur,red), kami dihadapkan pada molornya jadwal penggantian terhadap KPM,” terang Muchlison, perwakilan paguyuban agen-46 Kecamatan Perak pada wartawan. Jumat (09/04/2021) kemarin.
Masih penjelasan Muchlison bahwa agen 46 mempunyai tanggung jawab penting yang harus mempertanggungjawabkan komodi pada KPM.
“Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan bagi kami. Sebab saat penyaluran bantuan ada komoditas yang harus diretur, mereka (KPM) harus menunggu barang dikirim ulang oleh supplier,” jelasnya.
Muchlison menambahkan selain daripada itu, Komoditi bantuan pangan terhadap KPM bisa tersalurkan dengan baik.
“Prinsipnya penyaluran bantuan mengacu pada 6 T. Yakni tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu dan tepat administrasi,” tambahnya.
Dengan demikian Paguyuban Agen 46 se Kecamatan Perak, melakukan evaluasi guna tidak terjadi hal serupa, yang mana dinilai ada pengendalian komoditi pada nantinya akan dilakukan pengadaan barang komoditi secara mandiri.
“Kami hanya ingin memberdayakan perekonomian lokal, karena memang dari awal ada sejumlah pelaku usaha yang terlibat. Namun semua ditinggal, ketika ada penunjukkan supplier pengganti beberapa waktu lalu,” tegas Muchlison.
Mengenai jumlah KPM di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ini, ada pengurangan dari jumlah KPM sebelumnya.
“Dari total 13 desa yang ada di Kecamatan Perak, total ada sebanyak 3.900 KPM. Setelah ada perbaikan DTKS, jumlahnya berkurang sekitar 700 KPM saat ini,” ungkap Muchlison.
Mengenai adanya sejumlah agen 46 atau e Warung di Kecamatan Perak, yang mana akan melakukan upaya pengadaan bantuan pangan non tunai (BPNT) secara mandiri tanpa mau di kendalikan supplier dari luar, JombangKu.com masih berupaya melakukan konfirmasi pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang. (hr/red)