Bagikan Sertifikat PTSL, Wabup Sumrambah: Maksimalkan Pemanfaatan Tanah untuk Kegiatan Produktif

PTSL Jombang Sumrambah
Wakil Bupati Jombang Sumrambah saat penyerahan sertifikat PTSL di Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (12/01/ 2023).

JOMBANGKU.com – Wakil Bupati Jombang Sumrambah hadir dalam penyerahan sertifikat tanah di Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (12/01/ 2023).

Pembagian Sertifikat Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 tersebut, dilaksanakan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jombang.

Wabup Sumrambah saat penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis didampingi Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jombang, Camat Diwek, juga Forkopimcam setempat, Kepala Desa Grogol, serta masyarakat setempat.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang, saya sampaikan selamat kepada warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek yang telah menerima sertipikat,” tutur Sumrambah.

Dia mengatakan, dengan adanya sertifikat tanah masyarakat pemilik tanah telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah. Dengan demikian, lanjut dia, diharapkan di masa depan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah.

Wabup Sumrambah menjelaskan, kepemilikan sertifikat juga berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki. Oleh sebab itu dia meminta agar masyarakat memanfaatkan tanah milik mereka untuk kegiatan produktif.

“Mudah-mudahan dengan adanya sertifikat kepemilikan, kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat, seiring dengan dilakukannya pemanfaatan atas tanah yang dimiliki. Saya berpesan kepada penerima sertifikat tanah untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan yang produktif, seperti untuk pertanian, perdagangan dan lain sebagainya,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Wabup Sumrambah juga berpesan agar masyarakat menyimpan baik-baik sertifikat tanah miliknya. Dia juga berharap agar sertifikat tanah yang sudah dipegang, tidak menjadi pilihan utama sebagai agunan untuk mengakses keuangan perbankan.

“Pergunakanlah sertifikat tanah ini dengan bijak. Meskipun keberadaan sertifikat tanah menjadi salah satu akses untuk mendapatkan agunan perbankan, saya berpesan kepada Bapak-Ibu untuk tidak menjadikan ini sebagai pilihan utama. Simpan dengan baik-baik,” pungkas dia. (MHS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *