Heboh! Berdalih Surat Gubernur Jatim, ASN di Jombang Dihimbau Beli Telur Tiga Peti

Telur
Ilustrasi : tiga telur (Dok JK)

JOMBANG – Beredarnya surat edaran bernomor 510/7989/415.32/2021 tertanda tangan Plh Sekda Senen tertanggal 5 Oktober 2021, tentang pembelian telur dari peternak Jombang ada tiga poin yang mana dalam isi dinilai sangat dikeluhkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jombang.

“Surat edaran soal diminta ikut partisipasi membeli telur dari peternak ayam di Jombang yang ditanda tangani Pak Plh kami menilai sangat membebani kami sebagai ASN,” jelas salah satu ASN lingkup Pemkab Jombang yang namanya enggan dipublikasikan. Sabtu (9/10/2021).

Terlebih lagi dirinya menilai dimana isi poin yang menyebutkan jumlah yang harus dibeli dengan berat 30 kilogram atau tiga peti.

“Kalaupun itu himbauan partisipasi setidaknya, besaran pembelian berat kalau bisa tidak dicantumkan, itu seakan ada dugaan memaksa,” paparnya.

Terpisah, Plh Sekda Kabupaten Jombang, Senen menegaskan bahwa surat edaran yang tersebar tersebut berdalih mengacu akan surat Gubernur Jawa Timur 510/21264/125.1/2021 tentang membeli telur ayam dari peternak Jawa Timur.

“Ya sesuai surat edaran Gubernur, intinya kalau ngomong tata pemerintahan, kalau ada kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat provinsi, kabupaten kan harusnya sama untuk menindaklanjuti. Kalau surat gubernur disampaikan ke bupati, walikota ya artinya itu kebijakan provinsi,” terangnya.

Masih penjelasan, Senen dalam surat tersebut tidak ada unsur paksaan, hanya saja ASN ikut berpatisipasi membeli telur seberat 30 kilogram surat edaran tertuju pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun jumlah para ASN yang akan ikut pertisipasi diketahui pada Senin 11/10 dan teknisnya akan dilakukan oleh Disdagrin Kabupaten Jombang.

“Hanya telur, tidak ada paksaan, sampai ke kecamatan, kalau teknik perdagangan yang menangani nanti,” ungkapnya.

Sekedar diketahui isi dari 3 (tiga) poin surat edaran tersebut diantaranya :

1. Saat ini terjadi peningkatan produksi telur ayam di beberapa sentra peternakan di Jombang, sehingga produksi tidak terserap secara optimal yang berakibat menurunnya harga telur di tingkat peternak sampai HET (Rp 22.000)

2. Untuk mengurangi kerugian peternak dimohon kesediaan ASN Pemerintah Kabupaten Jombang berpartisipasi membeli telur ayam hasil produksi peternak di Kabupaten Jombang dengan ketentuan sebagai berikut Harga jual Rp 18.000/kg ongkos kirim 6000/peti tiap OPD membeli telur sebesar 30 kilogram (3 peti)

3. Pembelian dikoordinir oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Kabupaten Jombang paling lambat tanggal 11 Oktober 2021. (HR/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *