JOMBANGKU.COM – Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, ketika melakukan tugasnya pada Sabtu 27 Maret 2021, di Surabaya, Jawa Timur. Menambah daftar kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap pewarta.
Sebagaimana mestinya, bahwa serangan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang sudah dibekali dengan surat tugas berikut sudah pernah ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jelas melanggar Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Aksi kekerasan tersebut mematik reaksi dari kalangan jurnalis terutama Redaksi Tempo, secara gamblang mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
“Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak,” jelas surat dari Anton Septian Redaktur Eksekutif Majalah Tempo pada JombangKu.com. Senin (29/3/2021).
Diterangkannya, bahwa Nurhadi diduga dianiaya oleh oknum Polisi dan TNI yang mengawal Angin Prayitno Aji, dengan menuduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
“Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” ungkap Anton.
Dengan demikian, Redaksi Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
“Kami meminta pada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Timur, kepolisian Irjen. Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Anton. (Red)