JOMBANGKU.COM – Masa libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pelaku usaha di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diseru menerapkan pembatasan jam operasional kerja hingga pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas. Ini berlaku bagi usaha pusat perbelanjaan/mall, restoran atau warung, kafe, bioskop dan tempat wisata.
Pun demikian juga berlaku pada kantor atau tempat kerja. Selain sama-sama dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, pembatasan kapasitas jumlah pekerja di tempat kerja menjadi 50 persen, berlaku pada satu waktu bersamaan. Kecuali, penyelenggara pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Kebijakan ini termaktub dalam Surat Seruan Bupati Jombang Nomor 8284 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Surat yang ditandatangani Bapati Mundjidah Wahab tertanggal 17 Desember 2020 ini, beredar luas lewat aplikasi WhatsApp.
Dalam surat tersebut juga tertuang, khusus tanggal 24 hingga 27 Desember 2020, serta 31 Desember sampai 3 Januari 2021, batas jam operasional bagi pelaku usaha tersebut dikurangi menjadi paling lama sampai pukul 19.00 WIB.
Di tanggal itu juga, setiap warga/ keluarga diseru mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali melaksanakan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendesak. Dengan mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
Juga disebutkan dalam surat itu, Satpol PP beserta OPD terkait bersama TNI, Polri untuk tetap melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Sementara Camat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan. (an/kj)