JOMBANGKU.COM – Operasi yustisi pada Selasa (15/12/2020) pukul 09.00 WIB, di perempatan Kebonrojo, Jombang Kota, tampak berbeda. Barang bawaan warga yang terjaring razia protokol kesehatan (Prokes) juga diperiksa.
Buntalan mapun tas yang dibawa warga, tak luput dari pengecekan petugas. Mereka diminta membuka dan mengeluarkan barang di dalamnya.
“Selain operasi yustisi, kami juga melakukan pengecekan barang bawaannya, sebagai antisipasi masuknya barang maupun benda terlarang masuk Jombang, jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2021,” kata AKP Moch Mukid, Perwira pengawas (Pawas) operasi yustisi.
AKP Moch Mukid mengungkapkan, operasi yustisi kali ini melibatkan 30 personel dari Polri
TNI-AD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang.
Menurutnya, operasi ini dalam dalam rangka implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 serta Perbup No.57 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.
Hasilnya, sebanyak 36 orang terjaring karena tak mematuhi prokes, utamanya tidak memakai masker. Sebelum didata, mereka diberi masker dan langsung dipakai di tempat.
Untuk sanksi yang diterapkan, lanjut Moch Mukid, hanya persuasif. Di antaranya 22 orang hanya mendapat teguran lisan, dan 6 orang disanksi sosial. “Sebanyak 8 orang, KTP-nya kami sita,” tambah pria yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.
Selain itu, dari pemeriksaan barang bawaan warga, lanjutnya, tidak ditemukan benda atau barang mencurigakan atau terlarang. Seperti narkoba, senjata tajam, atau bahan peledak.
“Ini langkah sebagai antisipasi jelang Natal dan Tahun Baru. Apalagi, sebentar lagi ada Pilkades di Jombang. Untuk benda atau barang mencurigakan, nihil. Kami juga berharap, warga Jombang terus disiplin protokol kesehatan,” pungkas AKP Moch Mukid. (an/jk)