Pihak kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan: dalang di balik aksi nekat ini adalah seorang perempuan berinisial NH, asal Bangkalan, Madura.
JOMBANGKU.com – Drama penculikan satu keluarga di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, akhirnya menemui titik terang.
Pihak kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan: dalang di balik aksi nekat ini adalah seorang perempuan berinisial NH, asal Bangkalan, Madura.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi bahwa NH kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski sang otak pelaku masih dalam pelarian, polisi telah bergerak cepat meringkus dua anak buahnya.
“Ada lima tersangka dalam kasus ini. Otak pelakunya adalah NH, seorang perempuan. Seluruh pelaku tercatat berdomisili di Kabupaten Bangkalan,” ujar Dimas, di Mapolres Jombang, Rabu (4/3/2026).
Teror Dini Hari dan Pintu yang Didobrak
Aksi pencekaman itu bermula pada Minggu (1/3/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, AA (29) tengah terlelap bersama istrinya, ZR (25), dan buah hati mereka yang masih balita, KAA (5).
Ketenangan mereka pecah saat komplotan pelaku menyatroni rumah mereka. Para pelaku sempat mencoba mendobrak pintu depan hingga engselnya rusak. Karena tak berhasil, mereka menyelinap melalui pintu belakang yang kebetulan sedang direnovasi.
Begitu masuk ke dalam kamar, kekerasan fisik tak terelakkan. Di bawah ancaman dan kontak fisik, AA sekeluarga dipaksa masuk ke dalam kendaraan dan dibawa kabur menuju Bangkalan.
Cerdik di Balik Penyekapan
Penculikan ini dipicu oleh masalah ekonomi. NH diduga naik pitam karena korban memiliki tunggakan utang sebesar Rp25 juta terkait bisnis rokok ilegal.
Selama kurang lebih satu hari, satu keluarga ini disekap di sebuah rumah kosong di Dusun Manggaan, Desa Kleayan, Bangkalan.
Dalam masa penyekapan, para pelaku memberikan ponsel kepada AA. Tujuannya agar AA menghubungi keluarga besar untuk meminta uang tebusan demi melunasi utang tersebut.
Namun, di tengah situasi genting, AA menunjukkan keberanian yang luar biasa. Alih-alih menghubungi kerabat, ia memanfaatkan kesempatan itu untuk menelepon layanan darurat kepolisian 110.
Langkah cerdik AA membuahkan hasil. Polres Bangkalan merespons cepat laporan tersebut, menggerebek lokasi penyekapan, dan berhasil menyelamatkan para korban dari tangan penyandera.
Luka Fisik dan Trauma Mendalam
Setelah berhasil lepas dari jeratan pelaku, korban langsung berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk membuat laporan resmi pada Senin, 2 Maret 2026. Meski telah kembali ke pelukan keluarga, luka psikis masih membekas.
“Istri dan anak korban saat ini mengalami trauma mendalam. Sementara sang suami, AA, menderita luka-luka di bagian tangan akibat kekerasan fisik dan telah menjalani visum,” ungkap AKP Dimas.
Saat ini, polisi telah menahan dua tersangka pria berinisial MZ dan BH. Sementara itu, pengejaran terhadap NH serta dua tersangka lainnya, termasuk pemilik rumah penyekapan berinisial ZH, terus dilakukan secara intensif.
Para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 450 dan Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penculikan dan penyanderaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Ms/Red)






