Program IP 300, Mitigasi Bencana dan Pengelolaan Rolak 70, Dibahas Dalam Rakor Sinergitas Pemkab Jombang

JOMBANGKU.com – Dipimpin Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas di ruang Soeroadiningrat, Kantor Sekretariat Pemkab Jombang.

Rakor Sinergitas yang berlangsung pada Senin (3/2/2025) tersebut membahas tiga isu utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan pusat, yakni mitigasi bencana, program IP 300, serta pengelolaan Rolak 70.

Pj Bupati Jombang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan yang hadir dan menekankan pentingnya kerja sama antar daerah dan instansi dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada.

Melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program IP. 300, pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, dan mitigasi bencana banjir yang efektif.

“Kami berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan kesepakatan yang konstruktif serta implementatif untuk kemajuan Kabupaten Jombang,” kata Teguh Narutomo.

Program IP. 300, merupakan program yang menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanaman padi dengan target tanam tiga kali dalam setahun, atau Indeks Pertanaman (IP) 300. Tujuan program ini yakni untuk mencapai swasembada beras pada tahun 2025 atau awal 2026.

Adapun Kabupaten Jombang, sebagai salah satu daerah penghasil padi terbesar di Jawa Timur, memiliki potensi besar untuk mendukung program ini. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah ketersediaan air yang cukup di musim kemarau.

Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak, terutama BBWS Brantas, Dinas PU SDA Provinsi Jatim, dan Dinas PUPR, sangat penting untuk memastikan jaringan irigasi berfungsi optimal.

Rakor sinergitas juga membahas terkait Pengelolaan Rolak 70, dimana Rolak 70 merupakan kantong pasir yang terletak di perbatasan Kabupaten Jombang dan Kediri.

Saat ini, aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut menjadi masalah serius yang merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.

Rapat koordinasi ini membahas upaya pengelolaan Rolak 70 yang lebih baik, termasuk pencegahan penambangan pasir ilegal dan pengembangan potensi Rolak 70 sebagai destinasi pariwisata (ekowisata).

Pembahasan lainnya, yakni terkait Mitigasi Banjir. Hal itu dilakukan sebab Kabupaten Jombang merupakan wilayah dataran rendah yang sering dilanda banjir, terutama saat musim hujan.

Rapat koordinasi ini membahas langkah-langkah mitigasi banjir yang komprehensif, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sistem drainase yang baik, normalisasi sungai, serta pembangunan kolam retensi.

Sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BBWS Brantas, Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, dan organisasi masyarakat, sangat diperlukan untuk keberhasilan mitigasi banjir

Adapun Rakor Sinergitas tersebut, antara lain dihadiri Ir. Baju Trihaksoro, M.M, dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur; Gatot Subroto, SE., M.PSDM dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, Ekik Muldiyanto ST, M.E dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas; Shony Heriyono dari Perum Jasa Tirta I; Rinaldi Rizal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto; Yo’im dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto.

Berikutnya, ada Drs. Purwanto, M.KP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Jombang; Syaiful Anwar, S.T., Μ.Ε.Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Jombang dan para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang.

Adapun Rakor sinergitas tersebut menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

1. Permasalahan Rolak 70

  • Penambangan pasir atau galian C di Rolak 70 sudah habis masa izinnya, maka BBWS berkenan mengeluarkan rekomendasi untuk penutupan penambangan pasir atau galian C yang diketahui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur selanjutnya Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Kediri akan bekerjasama melakukan pengamanan lingkungan sekitar Rolak 70.
  • Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri akan membuat nota kerjasama antar daerah untuk pengelolaan ekowisata di area Rolak 70 dengan persetujuan dari BBWS Brantas dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

2. Permasalahan Mitigasi Bencana

  • Membuat kajian analisis akademis terhadap wilayah masing-masing daerah terdampak bencana dari mulai hulu sampai hilir daerah aliran sungai secara komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut (semua daerah terdampak).
  • Membuat kerjasama antar daerah terdampak yaitu Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto dalam hal penanganan bencana banjir. Diketahui oleh Provinsi Jawa Timur, BBWS Brantas dan Perum Jasa Tirta I.
  • Bentuk kerja sama ataupun norma kerjasama antar daerah dengan mengatur pembagian kewenangan dan kerjasama implementasi kewenangan serta alokasi anggaran dalam mengimplementasikannya.

3. Ketahanan Pangan IP 300

  • Pemetaan masalah lahan produksi pangan dengan segala aspek dampak bencana yang terjadi serta potensi solusi yang ditawarkan.
  • Menyusun nota kerjasama antar pihak terkait untuk mengimplementasikan percepatan program IP 300. (Rai/Red/*)
Exit mobile version