JOMBANGKU.com – Pengurus Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Jombang periode Tahun 2022-2024, resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilaksanakan di pendopo Kabupaten Jombang, Senin (13/3/2023).
Pengukuhan pengurus KKD dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, mewakili Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.
Hadir dalam pengukuhan, yakni Forkopimda Kabupaten Jombang diantaranya Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat, Ketua PN Jombang Bambang Setyawan, Ketua Umum KKD Provinsi Jawa Timur Arif Rachman, serta Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang dan Kepala OPD terkait.
Selain itu, hadir pula dan turu menyaksikan, para pegiat medsos, serta jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Jombang.
Agus Purnomo dalam sambutannya mengatakan, KKD merupakan wadah pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya berkomunikasi yang baik dan pentingnya untuk mawas diri terhadap dampak negatif derasnya arus informasi.
Dia mengungkapkan, era digitalisasi memunculkan beragam permasalahan yang harus segera mendapatkan perhatian dengan sinergitas antar lembaga pemerintah termasuk keterlibatan aparat kepolisian, unsur media massa hingga akademisi.
Agus menjelaskan, pada era keterbukaan informasi publik dan disrupsi informasi seperti saat ini, transparansi informasi dari pemerintah adalah hal utama dengan menetapkan keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian era digitalisasi.
Saat ini, lanjut dia, urgensi menangani tsunami informasi yang terfasilitasi oleh penetrasi internet dan popularitas media sosial. Masifnya penyebaran disinformasi, hoaks dan hate speech yang menjadi sampah di dunia digital, dapat memicu terjadinya gesekan antar masyarakat. Terlebih di tahun politik ini, potensi konflik horizontal akan semakin menguat.
“Oleh karenanya, kami mendukung sepenuhnya pembentukan KKD di Kabupaten Jombang. Harapannya, masyarakat khususnya di Kabupaten Jombang akan teredukasi, sehingga mereka akan cerdas dan paham dalam menerima informasi,” kata Agus Purnomo, saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Jombang pada pengukuhan pengurus KKD Kabupaten Jombang, Senin.
Kepada pengurus KKD, lanjut Agus, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap agar turut bersama-sama menjaga ruang digital dengan terus membuka komunikasi serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Komunikasi dan koordinasi harus selalu dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap sehat. Menjaga ruang digital berarti berusaha untuk ikut terlibat dan menggerakkan orang-orang agar mampu memproduksi konten positif di setiap aktivitas digital,” papar Agus.
“Semoga dengan terbentuknya kepengurusan Komite Komunikasi Digital ini dapat mengakselerasi pencerdasan masyarakat Kabupaten Jombang dalam menerima informasi sehingga tercipta situasi yang kondusif di ruang digital,” pungkas Agus Purnomo.
Sebagaimana Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/ 6 /415.10.1.3/2023 Tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/360/415.10.1.3/2022 tentang KOMITE KOMUNIKASI DIGITAL KABUPATEN JOMBANG PERIODE TAHUN 2022- 2024
Susunannya Kepengurusannya diantaranya disebutkan Pembina: Bupati Jombang; Ketua DPRD Kabupaten Jombang; Kapolres Jombang; Komandan Distrik Militer 0814 Jombang; Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Pengarah: Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang; Kabag Ops Polres Jombang; Kabag Sumda Polres Jombang; Pasi Ops Kodim 0814 Jombang; Kasi Intel Kejaksaan Jombang.
Ketua Umum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; Ketua Harian M. NURKHOLIS/Jurnalis; Wakil Ketua I – ELOK APRIANTO; Wakil Ketua II – Kasi Humas Polres Jombang; Wakil Ketua III – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang
Sekretaris ROHMADI/Jurnalis; Wakil Sekretaris I -YUSUF WIBISONO/Jurnalis; Wakil Sekretaris II – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang.
Ketua Umum KKD Provinsi Jawa Timur Arif Rachman mengungkapkan, dari 277 juta penduduk Indonesia, 185 juta menjadi pengguna media sosial lewat gadget. Hal ini dampak konsumsi informasi yang merubah melalui handphone.
“Kalau media pers semuanya jelas. Wartawan dan kantornya ada serta ada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tetapi kalau di media sosial (medsos) tidak ada. Inilah yang menjadi kerawanan sehingga ujaran kebencian dan hoaks membanjiri media sosial sehingga yang dijelek-jelekan bisa semua orang,” ungkapnya.
Dengan adanya KKD ini Arif mengharapkan bisa menjadi jalan baik dan kebenaran untuk mengurangi kebohongan yang bisa merusak masyarakat. Jangan sampai nilai-nilai luhur dihancurkan oleh media sosial.
“Kami ingin semua bisa saling gotong royong supaya persoalan besar bisa diselesaikan bersama-sama. Semua elemen bergerak maka semua persoalan di media digital bisa terjaga dan terawat,” tegasnya.
Terpisah Kepala Diskominfo Kabupaten Agus Djauhari selaku Ketua Umum KKD Kabupaten Jombang mengungkapkan, pada intinya kegiatan KKD ini adalah bagaimana bisa menciptakan ruang digital yang sehat.
“Karena kita tahu bahwa sekarang ini di zaman digital, akses informasi begitu cepat dan mudah, sedangkan literasinya masih kurang. Jadi nanti bagaimana kita menyeimbangkan kecepatan akses digital dengan literasinya sehingga nanti masyarakat bisa menikmati adanya ruang digital yang sehat,” pungkasnya. (Mhs/Red)