Soal Pendamping Desa Diduga Terlibat Pemenangan Paslon Pilkada Akan Dikaji Bawaslu Jombang

Ketua Bawaslu Jombang, David Budiyanto.

JOMBANGKU.COM- Pendamping Desa (PD) yang diduga terlibat pemenangan paslon Pilkada Jombang kini tengah dilakukan pengkajian pelanggaran oleh Bawaslu setempat.

Keterlibatan pendamping desa saat ini dikaji oleh Bawaslu Jombang dengan melibatkan dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang langsung membawahi dengan melihat regulasi yang tepat untuk menangani dugaan pelanggaran yang ada.

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto menjelaskan, terkait dengan keterlibatan PD dalam kampanye maupun pemasangan APK, pihaknya saat ini masih melakukan kajian beberapa undang-undang.

“Kami masih mengkaji terkait hal tersebut, apakah ada dugaan pelanggarannya, atau tidak,” kata David, Senin (7/10/2024)

Ia menegaskan akan melakukan kajian terkait sejumlah aturan yang ada, salah satunyanya dengan DPMPD, Dinas Sosial, dan Dinas Perkim Pemkab Jombang.

“Kami akan mengundang beberapa stake holder terkait, untuk menjadi masukan kami, apakah ada peraturan atau perundang-undangan yang menyangkut dengan keterlibatan pendamping Desa tersebut. Insyaallah kedepan kami dinas DPMPD, Dinas Sosial, dan Dinas Perkim,” ujarnya.

David menyebut pihaknya mendapatkan informasi adanya PD yang turut dalam pemasangan alat peraga kampanye salah satu paslon dari masyarakag maupun media.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, maupun media, tentang keterlibatan pendamping desa, yang memang ikut dalam kampanye dan pemasangan APK Paslon, yang dilakukan pendamping desa, ini masih informasi yang masuk dari masyarakat pada kami.Kami belum jauh persis ya, tapi memang ada di beberapa kecamatan,” katanya.

David mengungkapkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan 3 OPD untuk menelusuri cantolan aturan yang tepat, untuk sebagai dasar adanya temuan fakta di lapangan mengenai kegiatan PD yang diduga ikut campur dalam urusan kampanye paslon Pilkada Jombang.

“Betul kita ini dalam rangka untuk berkoordinasi, ke beberapa pihak untuk memastikan aturan-aturan yang ada, terkait perundang-undangan, yang berkaitan dengan apakah pendamping desa, yang melakukan hal tersebut itu, melanggar atau tidak, di undang-undang lainnya, karena kalau di undang-undang pemilu itu tidak diatur dan termasuk di undang-undang desa juga tidak diatur,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan keterlibatan pendamping Desa, terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) pilihan bupati (pilbup) Jombang, dibenarkan oleh pejabat di tingkat Kecamatan, yang ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Beredar dalam media sosial, diduga para pendamping Desa di wilayah Kecamatan Kabuh diduga menjadi bagian dari tim kampanye paslon. Karena mereka terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik paslon nomor urut dua. (Rai/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *