JOMBANGKU.com – Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Akuntansi dan Keuangan Lembaga SMK Kabupaten Jombang melaksanakan rapat kerja (Raker) di SMKN Mojoagung, Selasa (16/7/2024).
Pada kegiatan tersebut, dilaksanakan juga acara serah terima jabatan (Sertijab) Ketua MGMP Akuntansi dan Keuangan Lembaga SMK Jombang dari Hafis Muaddab kepada Mokhammad Nur Khafid.
Hafis Muaddab adalah Ketua MGMP Akuntansi dan Keuangan Lembaga SMK Jombang periode 2022 – 2024. Sedangkan Mokhammad Nur Khafid merupakan ketua terpilih pada periode 2024 – 2026.
Kegiatan Raker serta Sertijab Ketua MGMP Akuntansi dan Keuangan Lembaga SMK Jombang, diikuti oleh para pengurus dan anggota yang terdiri dari guru bidang akuntansi, lembaga keuangan maupun perbankan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala SMKN Mojoagung, Panca Sutrisno, serta Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Muammar.
Peran Penting MGMP
Dalam kesempatan itu, pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kasi SMK tersebut, berkesempatan menyampaikan sambutan pembinaan.
Ulil mengungkapkan, MGMP Akuntansi dan Keuangan Lembaga memiliki peran strategis dalam pembinaan untuk meningkatkan kompetensi guru.
Untuk mendukung penerapan kurikulum merdeka di SMK, para anggota MGMP diharapkan terus menjaga soliditas.
Selain itu, para guru anggota MGMP juga diminta untuk berkontribusi dan berprestasi saat pelaksanaan LKS SMK jurusan Akuntansi tingkat provinsi tahun 2025.
“Anggotanya harus solid dan berprestasi saat LKS SMK jurusan Akuntansi tingkat provinsi tahun 2025,” ujar Ulil.
Dalam sambutannya, Ulil juga menyebut pentingnya peran anggota MGMP Akuntansi dan Keuangan Lembaga SMK dalam menyukseskan program guru penggerak.
“Sudah ada program guru penggerak, anggota MGMP harus ikut menyukseskan program ini. Minimal ada komunitas belajar di platform PMM,” katanya.
“Sehingga ke depan, semangat berbagi ilmu komunitas dapat tumbuh baik dalam penerapan kurikulum merdeka di SMK,” lanjut Ulil.
Laksanakan 14 Kegiatan
Sementara itu, Ketua MGMP Akuntansi dan Keuangan Lembaga SMK Jombang periode 2022 – 2024, Hafis Muaddab mengungkapkan, kegiatan raker dan sertijab kali ini merupakan hasil konsolidasi para pengurus untuk menjaga kesinambungan organisasi maupun program-program yang dijalankan.
Pada periode 2022-2024, sebut dia, MGMP Akuntansi dan Keuangan Lembaga telah melaksanakan 14 kegiatan. Dari 14 kegiatan tersebut, terdapat 3 kegiatan utama yang sudah dilaksanakan.
Ketiga kegiatan tersebut, yakni penggantian operator SIMPKB, Pelatihan AOL dan Sertifikasi Profesi CADE, serta merampungkan draf AD/ART MGMP Akuntansi dan Keuangan Lembaga SMK.
“Ke depan semoga ini memperkuat pondasi aturan organisasi profesi, sehingga menjadi rumah bersama bagi guru akuntansi dan perbankan di kabupaten Jombang,” kata Hafis.
Dijelaskan, ada beberapa poin penting dalam AD/ART MGMP Akuntansi dan Keuangan Lembaga SMK yang sudah disepakati bersama. Poin-poin tersebut antara lain tentang Keanggotaan, Kewajiban, serta Periodisasi Organisasi.
Keanggotaan dan Kewajiban
Pada poin keanggotaan, anggota MGMP Akuntansi dan Keuangan Lembaga SMK Jombang terdiri dari guru akuntansi dan perbankan.
Sedangkan pada poin kewajiban, setiap anggota diwajibkan menyetorkan iuran rutin kepada MGMP melalui rekening organisasi.
“Poin penting yang kedua terkait kewajiban. Ada kewajiban bagi pengurus untuk membuka rekening organisasi dan ada iuran rutin bagi anggota MGMP,” ungkap pendidik yang tengah menempuh studi program doktor pendidikan ekonomi di Universitas Negeri Malang tersebut.
Hafis mengungkapkan, iuran rutin bagi anggota terbagi dalam dua kategori. Untuk anggota pada kategori pertama, wajib membayar iuran sebesar Rp. 10.000 perbulan, sedangkan untuk kategori kedua, sebesar Rp. 5.000 perbulan.
“Anggota yang berstatus memiliki sertifikasi aktif dan terdaftar di SIMPKB sebesar Rp. 10.000 perbulan. Anggota yang berstatus belum memiliki sertifikasi aktif dan belum terdaftar SIMPKB sebesar Rp. 5.000 per bulan,” ujar dia.
Periode Pengurus
Adapun poin penting berikutnya yang disepakati dalam AD/ART MGMP Akuntansi dan Keuangan Lembaga SMK Jombang, yakni tentang periodisasi organisasi serta ketentuan tentang masa bakti ketua MGMP.
“Tentang periodisasi organisasi, disepakati batas usia 30 tahun sebagai usia minimal ketua MGMP. Kemudian lama jabatan adalah 2 tahun dan tidak bisa dipilih lagi setelah 2 periode berurutan,” jelas Hafis.
Dia menambahkan, saat ini ini tercatat ada 73 guru yang terdaftar di SIMPKB komunitas yang berasal dari 19 SMK, terdiri dari 3 SMK Negeri dan 16 SMK Swasta.
“Potensi ini tentu harus dikelola dengan baik agar berdaya guna bagi kualitas mutu pendidikan vokasi di Kabupaten Jombang,” pungkas Hafis. (Ms/Red)