Berita  

385 Kilometer Jalan Jombang Rusak, Aktivis HAM Kasih Warning

Poster
Poster kritikan di pinggir jalan raya Sumobito - Peterongan (Dok JK)

JOMBANG – Jalan rusak dan berlubang di Kabupaten Jombang dengan panjang sekitar 385 kilometer saat ini dinilai tidak segera ada penindakan.

Pada hakekatnya jika tidak segera diperbaiki tentunya bisa merugikan masyarakat yang dinilai melanggar Undang-undang lalulintas, yang paling ironis bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

Wajar saja hingga terjadi propaganda di media sosial bahkan di akun Instagram Bupati Jombang @mundjidah_wahab banjir komentar pedas. Namun ada sebagian tanggapan potongan cuitan bahwasanya ‘Perbaikan jalan yang merupakan infrastruktur pusat atau provinsi bukan wewenang Pemkab, namun menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi‘. Sehingga menyulut kritikan pedas para warganet.

Faizuddin Fil Mubtaqobat,
Ketua LBHAM Jombang menjelaskan bahwa banyaknya jalan rusak merupakan tanggung jawab daripada pemerintah.

“Dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang mana bisa berpotensi besar mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terangnya. Jumat (11/2/2022).

Masih penjelasannya bahwa yang bertanggung jawab memperbaiki jalan rusak dilihat dari jalan daerah seharusnya tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) kecuali jalan propinsi itu tanggung jawab propinsi.

“Sekitar 385 kilometer, Pemkab Jombang melalui dinas terkait yakni Dinas PU Kabupaten Jombang, seharusnya memahami sesuai kewenangan jalan kabupaten. Di sini saya menilai masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera,” papar pria sapaan akrab Gus Faiz.

Adapun diterangkan Gus Faiz sesuai aturan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan tertuang dipasal demi pasal.

“Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Tidak hanya itu, dari sisi lain ada dugaan bisa melanggar akan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya menduga telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan dibidang Hak Asasi Manusia khususnya UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Seperti pada Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 UU No 39 1999 tentang Hak atas Rasa Aman,” pungkas aktivis HAM asal Jombang ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *