Ketahuan Nyopet Ponsel, Pria Asal Mojokerto Dikirim ke Sel Tahanan

Tersangka kasus pencurian handphone penumpang bus, saat diamankan di Polsek Mojoagung, Jombang.

JOMBANGKU.COM – Apes dialami Hamdani (39) warga asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Niatan membawa kabur handphone seorang penumpang bus harus berujung berurusan dengan pihak Polsek Mojoagung, Jombang.

Ia diringkus warga di kawasan Sub Terminal Mojoagung, Kabupaten Jombang, setelah ketahuan mengambil sebuah ponsel milik Tri Nur Koriah (27) warga Mojoroto, Kota Kediri, Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Siang itu, suasana kawasan sub terminal Mojoagung dikejutkan dengan suara teriakan “copet” seorang perempuan. Karuan saja, warga sekitar berhamburan ke bus Harapan Jaya jurusan Tulungagung – Surabaya yang sedang berhenti.

Sejurus kemudian, warga berhasil meringkus seorang pria dan didapati handphone korban ada padanya. Ia pun nyaris saja menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan ulahnya.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Paidi menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban naik bus Harapan Jaya dari Kediri. Korban berniat mengunjungi kerabatnya di Surabaya. Di tengah perjalanan, ada pria duduk di bangku sebelahnya.

Beberapa jarak sebelum sampai Terminal Mojoagung, korban merasakan ada pergerakan tangan mencoba membuka tas miliknya. Posisi tas berwana cokelat itu berada di pangkuannya.

Bus kemudian berhenti di sub Terminal Mojoagung, dan pelaku juga turun dari bus. Saat itulah, korban tahu jika tas yang dipangkunya sudah terbuka. Begitu tas dirogohnya, handphone miliknya sudah lenyap.

“Pelapor menduga kalau handphone-nya diambil seseorang yang turun dari bus. Pelapor pun mengejarnya sambil beriteriak Copet,” kata Kompol Paidi.

Setelah ditangkap warga dan didapati barang bukti, pelaku kemudian dibawa anggota Bhabinkamtibmas Desa Mojotrisno ke Mapolsek Mojoagung.

Saat diperiksa, pelaku juga mengakui telah mengambil handphone merek Samsung milik korban saat perjalanan di dalam bus.

“Terlapor mengakui telah mengambil handphone tersebut dengan cara merobek tas pelapor menggunakan silet yang telah dibuangnya saat hendak melarikan diri,” bebernya.

Kini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tas selempang cokelat dan hanphone milik korban, serta tas ransel hitam milik terlapor diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.150.000,” pungkas Kompol Paidi.

(an/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *