JombangKu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin 4 September 2023, menggelar sidang perdana soal gugatan anggota DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Retno Marliyani terhadap Partai Perindo.
Hanya saja, sidang ditunda selama dua pekan yakni sampai 18 September 2023, lantaran pihak tergugat dianggap tidak hadir oleh majelis hakim.
Memang dalam sidang dihadiri oleh ketua DPD Perindo Jombang, namun surat kuasa tidak dapat ditunjukkan pada saat sidang digelar, sehingga sidang ditunda.
“Sidang ditunda, karena dari pihak tergugat dianggap tidak hadir oleh majelis hakim karena tak bisa menunjukkan surat kuasa, walaupun dihadiri ketua DPD (Perindo),” jelas Ary Sumarwono selaku kuasa hukum Retno Marliyani, melalui chat aplikasi WhatsApp. Selasa 5/9/2023.
Masih keterangan Ary Sumarwono dan tim gugatan dilayangkan lantaran kliennya dianggap telah telah melakukan kesalahan, yang mana berakhir jabatan Retno Marliyani sebagai anggota DPRD dilakukan PAW oleh DPD Perindo Jombang.
“Kami ajukan karna klien kami telah di lakukan PAW atas usulan dari ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang,” terangnya.
“Alasan PAW tidak jelas karna klien kami tidak pernah melakukan kesalahan dan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam AD/ART Partai Perindo,” lanjutnya.
Diakui Ary kliennya sudah melayangkan surat keberatan pada DPP, DPW maupun DPD akan tetapi tidak ada tanggapan sama sekali.
Atas apa yang dinilai sebagai kader Perindo yang sudah loyal hingga menambah kursi Perindo di DPRD Jombang. Guna mencari keadilan harus mengambil sikap dengan menggugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
“Klien kami sudah 2 kali membuat surat keberatan, tidak ada tanggapan. Sehingga klien kami mencari keadilian di luar partai yaitu melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jombang , agar hak keperdataan Klien kami terlindungi,” ungkapnya. (Red/HR).