JOMBANG – Aksi para pemuda yang terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur Jombang, dimana sempat viral dimedia sosial (Medsos) pada Minggu 26 September 2021. Kini lima pemuda sudah diamankan Satuan Reskim Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menjelaskan dari sekian pemuda yang terlibat tawuran sudah diamankan di Polres Jombang.
“Lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada dan dua orang DPO, sebagian besar pelaku sudah dewasa,” jelasnya. Selasa (28/9/2021).
Dari sekian pelaku tawuran yang sudah diamankan, diterangkan Teguh yakni Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber; Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong; RMZ (19) pelajar, asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul; dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.
“Semua warga Kecamatan Gudo. Korbannya ada 4 orang, kondisi korban luka bengkak, lebam ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal,” terangnya.
Dikatakannya peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 26 September sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan (Kuda lumping) di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Diduga sewaktu menonton jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian sampai di jalanan.
“Pada saat pulang dari kegiatan dimaksud, ada sekelompok warga yang gesekan akhirnya terjadi perkelahian di jalan,” ujarnya.
Masih penjelasan Teguh, terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu dari penyelidikan polisi terhadap video yang beredar di Medsos.
Polisi saat itu mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di Puskesmas Gudo.
“Pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan profiling dengan video yang didapat. Setelah cukup bukti, pada Sabtu malam (26/9/2021), anggota Satreskrim bersama polsek Gudo mengamankan lima orang.
Sejauh ini, aparat Kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. Pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.
“Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan (jaran kepang),” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (Red)