JOMBANGKU.COM, – Banjir dari luapan Sungai Avur Watudakon, diduga penyebab terjadi sekitar 15 hari dimana saat itu melanda Dusun Beluk, Desa Jombok dan Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada awal tahun 2021. Diduga adanya unsur kelalain, sehingga dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Faizuddin Fil Muntaqobat, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) – Keadilan Indonesia Semesta (KIS) Kabupaten Jombang. menjelaskan bahwa perspektif HAM dalam urusan bencana banjir memiliki perbedaan cukup fundamental.
Situasi bencana alam (natural disaster) ataupun bencana karena manusia, tetap tidak bisa menghilangkan aspek pertanggungjawaban Negara dalam hal ini Pemkab Jombang.
“Hak Asasi Manusia dalam konteks bencana banjir mengasumsikan para korban tetap harus dijamin haknya oleh Pemkab . Hak tersebut harus bisa diklaim ke service provider atau penyelenggara Pemerintahan kabupaten Jombang. Pemkab itu sendiri harus menjamin mekanisme agar hak tersebut dalam diklaim jika tidak dipenuhi oleh Pemkab dengan memberikan remedy (penyembuhan,red),” jelasnya. Senin (18/01/2021).
Pria sapaan akrab, Gus Faiz ini juga menerangkan bahwa banjir, tanah longsor, epidemi dan wabah penyakit tidak serta merta muncul menjadi bencana apabila sistem dan mekanisme terhadap penanganan lingkungan dilakukan secara benar.
Pelimpahan faktor alam sebagai penyebab bencana ini kemudian menjadi pembenaran untuk melepaskan kewajiban negara dalam penanganan bencana.
“Tanpa jaminan HAM, penduduk yang terkena dampak bencana banjir seperti di sebagian wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang beresiko besar kehilangan hak untuk pulih dari kondisi seperti sebelum banjir dan rentan terdorong dalam situasi yang lebih buruk,” terangnya.
Selain itu, dikatakan Gus Faiz, banyak sekali upaya preventif dari bencana, sangat membuka peluang bagi penghilangan hak-hak dasar penduduk terdampak banjir yang tinggal di daerah rawan banjir, khususnya hak atas kepemilikan (rumah, tanah), pekerjaan dan hak dasar lain.
“Standar operasional urusan bencana dengan menggunakan standar instrumen HAM internasional, maupun instrumen internasional lain yang relevan, yakni hukum humanitarian dan ketentuan soal Internally Displaced Person (IDP),” katanya.
Gus Faiz juga menerangkan petunjuk pelaksanaan ini mencakup prinsip-prinsip penanganan bencana yakni aspek non diskriminasi bagi semua penduduk yang terkena dampak bencana, perlindungan atas HAM bagi mereka, pengadopsian standar HAM bagi Pemkab Jombang dalam operasi humanitarian. Prinsip lain berupa jaminan informasi bagi penduduk meliputi:
1. Tentang bencana alam dan tingkat bencana yang mereka hadapi.
2. Langkah-langkah mitigasi yang mungkin bisa dilakukan.
3. Informasi peringatan dini.
4. Informasi terkait dengan bantuan humanitarian dan dukungan recovery.
(hr/jk).