Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Jombang dan Bea Cukai Kediri Adakan Sosialisasi di Mojokrapak

Kominfo
Diskominfo Jombang dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi soal cegah rokok ilegal di Balai Desa Mojokrapak

JOMBANGKU – Menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang, Bea dan Cukai Kediri mengadakan sosialisasi soal pencegahan peredaran rokok ilegal di di Balai Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Senin (14/3/2022).

Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno melalui pejabat fungsional Pranata Humas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono, menegaskan bahwa sosialisasi cukai bertujuan memerangi peredaran rokok ilegal dengan menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Bukan suatu alasan hal tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui dan paham bentuk dan ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal.

Harapannya akan muncul partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahun. Diskominfo Jombang sebelum melakukan sosialisasi, terlebih dulu mendapatkan peta wilayah terkait adanya indikasi peredaran rokol ilegal. Ada beberapa Kecamatan yang terindikasi adanya peredaran rokok tanpa cukai,” tegasnya.

Sementara, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin mengatakan, bahwa sosialisasi terkait ketentuan cukai hasil tembakau dari DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau) digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.

“Penegakan hukum terbagi dua diantaranya sosialisasi dan operasi. Untuk kegiatan saat ini dalam bentuk sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat paham terkait ketentuan cukai dan barang kena cukai, dalam rangka pembatasan supaya tidak terjangkau oleh anak-anak,” paparnya.

Lebih lanjut diungkapkan Syaiful, rokok ilegal itu tidak membayar apapun pada negara. Sedangkan rokok legal itu membayar cukai, pajak rokok dan pungutan pajak lainnya. Otomatis negara dirugikan dalam penerimaan negara oleh rokok ilegal. Negara semakin berat untuk mengurangi tingkat proporsi dari populasi perokok usia dini. Lalu pabrikan atau perusahaan, pasarnya terganggu, sehingga dampaknya sampai pada pengurangan pekerja.

“Apabila sampai terjadi pengurangan tenaga kerja di sebuah perusahaan rokok legal, maka secara otomatis mengganggu perekonomian di wilayah tersebut,” ungkapnya. (ADV/HR).

Exit mobile version