Curi Tiang Telkom di Perak Jombang, Dua Orang Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi

Tiang
Barang bukti tiang Kabel PT Telkom didepan Mapolsek Perak.

JOMBANG – Dua orang pencuri tiang milik PT Telkom yakni Imam Fuat (35) asal Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu dan Anang Sugianto (30) warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon. Diamankan petugas dari Polsek Perak, Jombang.

Usut punya usut, kedua orang tersebut menjalankan aksinya di Jalan Raya wilayah Kecamatan Perak, sedangkan untuk mengangkut tiang milik PT Telkom menggunakan mobil pick up Granmax warna putih bernopol W 8048 YB.

Kapolsek Perak, Retno menegaskan, kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) dini hari pukul 03.00 WIB. Adapun barang yang dicuri adalah 8 batang tiang milik PT Telkom.

“Kedua terduga pelaku kedapatan sedang menaikan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya Perak, Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang,” terangnya. Minggu (20/2/2022).

Mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang ini, menegaskan bahwa pada saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang PT Telkom dan akan dijual kembali.

“Pelaku mengakui perbuatannya, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB, 8 batang tiang telkom, 1 buah linggis, 2 buah tang, 3 buah tali tampar, 1 buah gulungan kawat, 1 lembar bener, 1 buah tangga, 2 unit handphone,” tegas Retno.

Retno menambah bahwa kini pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Perak, dikarenakan kedua tersangka melakukan aksi pencurian tiang PT Telkom di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Atas perbuatanya pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *