JOMBANGKU.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten, di Kecamatan Mojoagung pada Selasa (31/1/2023).
Dalam sambutannya, Agus mengungkapkan, beberapa kebijakan pembangunan daerah untuk penyusunan perencanaan tahun 2024 mengalami beberapa penyempurnaan.
Penyempurnaan tersebut, papar dia, antara lain kebijakan kegiatan prioritas yang diharapkan lebih bermanfaat dan berbagi peran dengan sumber pendanaan lain seperti ADD, DD maupun pendapatan desa.
Kegiatan prioritas difokuskan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, serta penanganan kemiskinan ekstrim dan peningkatan derajat kesehatan. Kemudian, peningkatan sarana prasarana ibadah dan peningkatan layanan publik melalui digitalisasi layanan sampai tingkat desa.
“Selain itu, kebijakan kegiatan prioritas Kecamatan di tahun 2024 kami anggarkan melalui program Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) dimana program tersebut difokuskan untuk infrastruktur yang mendukung peningkatan perekonomian dengan tujuan mengurangi kesenjangan antar wilayah dengan memperhatikan indikator pembangunan di kecamatan,” kata Agus.
Indikator pembangunan di kecamatan, jelas dia, meliputi luas wilayah, jumlah penduduk miskin, jumlah desa, keterjangkauan wilayah, serta status indeks desa membangun dan kawasan strategis. Berdasarkan dari indikator pembangunan tersebut, jumlah besaran anggaran setiap kecamatan berbeda-beda.
“Pagu indikatif kewilayahan ini sudah dimulai tahun 2023 dimana kita sudah menyiapkan anggaran untuk setiap kecamatan,” ujar Agus.
Kecamatan Mojoagung yang terdiri dari 18 Desa, 60 Dusun, 146 RW dan 376 RT, pada tahun 2024 mendapat alokasi anggaran PIK sebesar Rp. 1.085.444.812. Alokasi tersebut diprioritaskan untuk kegiatan infrastruktur.
Hadir mendampingi Sekdakab Jombang diantaranya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris Dinas Komunikasi & Informatika, Kepala Bakesbangpol serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Adapun dari jajaran Kecamatan nampak hadir Camat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan setempat; anggota DPRD, tokoh agama dan tokoh masyarakat; perwakilan dari organisasi perempuan dan kemasyarakatan muslimat, fatayat, Aisyiyah, PKK; Kepala Desa, Delegasi Desa, kepala UPTD, Kepala Sekolah. (Mhs/Red)