Dikejar Deadline, Bapenda Gandeng Kejari Jombang Panggil Kades Penunggak PBB

Bapenda Jombang
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang

JOMBANGKU.com – Sejumlah desa di Kabupaten Jombang dipanggil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemanggilan sendiri berkaitan dengan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tidak sendiri, dalam upaya untuk mendorong pelunasan pajak. Bapenda setempat menggandeng bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Ya kemarin kami memang berupaya untuk keliling melakukan penagihan pajak. Dan, kebetulan kami (Bapenda) memang sudah membuat MoU dengan Kejaksaan,” papar Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono, Kamis,(5/9/2024).

Dijelaskan olehnya, selain mengambil opsi pemanggilan terhadap sejumlah desa penunggak pajak. Tim Bapenda dengan didampingi seksi Datun terlebih dulu berkeliling untuk melakukan penagihan.

“Jadi kami kemarin sudah sempat berkeliling untuk melakukan penagihan juga. Sementara bagi yang masih memiliki tagihan hingga mendekati batas akhir, kami hadirkan,” jelasnya.

Batas akhir yang dimaksud Bapenda, yakni akhir bulan Agustus. “Target kami akhir bulan Agustus harus sudah rampung. Jadi setelah mendekati batas akhir, sejumlah desa yang belum melakukan pelunasan kami undang,” sebutnya.

Ditanya lebih jauh terkait yang dipanggil, Hartono tak menampik jika salah satu yang diundang yakni Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak. “Iya memang salah satunya desa itu yang kami undang ke Bapenda,” tuturnya.

Begitu hadir, Kepala Bapenda membeber jika pihak desa, serta tim penagih pajak menjalani serangkaian pertanyaan. Tahap selanjutnya, mereka diwajibkan untuk meneken surat pernyataan.

“Pertanyaan yang diajukan meliputi jumlah kekurangan bayar, apakah memang belum dibayarkan wajib pajak atau justru terpakai. Setelahnya yang bersangkutan diminta untuk menandatangani surat pernyataan,” bebernya.

Terakhir, poin yang termuat dalam surat pernyataan yang diteken para pihak berisikan bahwa tindak lanjut penagihan dilakukan oleh kejaksaan. “Jadi tindak lanjut penagihan bakal dilakukan oleh kejaksaan. Selain ketentuan tadi, kami pastikan bakal melakukan denda atas keterlambatan,” pungkas Hartono.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Kalangsemanding, Sugiarto tidak membantah jika pihaknya turut menjadi terpanggil terkait tunggakan PBB. “Desa kami kemarin memang dipanggil Bapenda. Dan memang ada kekurangan pembayaran PBB, hingga batas waktu yang ditentukan,” terangnya.

Dirinci Kades, total kekurangan PBB mencapai 35 juta rupiah. Jumlah tadi meliputi Dusun Bogorejo sebanyak 15 juta rupiah. Lalu Dusun Kalangan 16 juta rupiah, serta Dusun Ngrombot 4 juta.

“Kalau jumlah total kekurangan pajak sekitar 35 juta rupiah. Dengan rincian Dusun Bogorejo sebanyak 15 juta, Dusun Kalangan 16 juta rupiah, serta Dusun Ngrombot 4 juta rupiah,” tutup Sugiarto. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *