JOMBANGKU.COM – Banyak sebagian masyarakat yang mempertanyakan kemana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari konsumen pengguna listrik prabayar maupun pasca bayar.
Menurut sumber terpercaya ST, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dibebankan pada konsumen pengguna listrik rumah tangga maupun industri dan PPJ sendiri.
“PPJ dari pelanggan pengguna listrik prabayar maupun pasca bayar masuk ke PLN kemudian PLN memberikan ke Pemkab dan Pemkab membayar lagi ke PLN sesuai pemakaian untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) itu yang saya tau,” paparnya. Rabu (10/3/2021).
Mengenai besaran nominal PPJ yang masuk ke Kas Daerah (Kasda), ia menegaskan tidak mengetahui persis hanya menegaskan bisa puluhan milyar pertahun.
“Ya bisa puluhan milyar, tinggal kalikan saja dengan jumlah pelanggan listrik yang ada di Jombang, yang jelas tiap tahun pastinya bertambah mulai dari banyaknya perumahan dan pabrik,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dishub Jombang, Hartono mengatakan bahwa alurnya memang seperti itu. Namun pihaknya hanya sebatas membayar dan merawat lampu untuk Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Listrik PJU tiap bulan sekitar 1,5 sampai 1,6 milyar. Kalau kongkritnya hasil dari PPJ berapa milyar di Bapenda, saya hanya membayarkan tagihan PJU sesuai peruntukan,” ungkapnya.
Diketahui dikutip situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Dengan kata lain, tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Termasuk dari hasil PPJ yang dikelola oleh daerah.
Mengenai pajak penerangan jalan (PPJ) sendiri dari pelanggan tarif maksimal non industri (rumah tangga) sebesar 10 persen, untuk tarif dari industri maksimal 3 persen, sedangkan dari tarif PPJ sendiri 1,5 persen. (red/jk)