Hindari Calo, Ini Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan di Jombang

Ilustrasi SIM

JOMBANGKU.COM – Rincian biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan wajib diketahui warga Jombang Jawa Timur sebelum bertandang ke kantor SAMSAT Polres Jombang.

Bukan hanya itu, demi menghindari calo, pembuat SIM baru atau perpanjangan sebaiknya rahu rincian biaya pembuatannya.

Selain itu pastikan membawa KTP serta SIM lama bagi yang akan melakukan perpanjangan saat mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tentu saja, selain berkas-berkas tersebut, pastikan juga membawa sejumlah uang untuk membayar biaya mengurus penerbitan SIM.

Dikutip Jombangku.com dari laman Satlantas Polres Jombang, berikut rincian biaya pembuatan SIM Baru dan perpanjangan.

Biaya Pembuatan SIM Baru
1. SIM A Rp 120.000
2. SIM B I Rp 120.000
3. SIM B II Rp 120.000
4. SIM C Rp 100.000
5. SIM C I Rp 100.000
6. SIM C II Rp 100.000

Biaya Perpanjangan SIM
1. SIM A Rp 80.000
2. SIM B I Rp 80.000
3. SIM B II Rp 80.000
4. SIM C Rp 75.000
5. SIM C I Rp 75.000
6. SIM C II Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi Rp 50.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 dan biaya fotocopy berkas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *