Jadi Syarat Ikut UTS, Penarikan Sumbangan di SMAN 3 Jombang Dikeluhkan Wali Murid

SMAN 3 Jombang
SMAN 3 Jombang (Foto: Istimewa)

JOMBANGKU.com – Sejumlah wali murid di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jombang, mengeluhkan adanya sumbangan atau iuran yang dijadikan syarat bagi siswa untuk bisa mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).

Keluhan tersebut sebagaimana diungkapkan Joko Fatah Rachim, salah satu orang tua yang anaknya sedang menempuh pendidikan di sekolah milik pemerintah tersebut.

“Beberapa hari ini orang tua murid utamanya yang anaknya bersekolah di SMAN 3 Jombang, jelas ketar-ketir. Pemicunya terkait sumbangan peningkatan mutu pendidikan (SPMP),” ungkap Fatah, Jumat(9/9/2022).

Dia menuturkan, iuran yang disebut sebagai SPMP tersebut cukup memberatkan wali murid karena harus dibayarkan terlebih dulu, agar siswa bisa mengikuti UTS yang dilaksakan pada pekan depan.

“Jadi apabila tidak dibayar, anak kami tidak bisa mengikuti UTS. Dengan kondisi ini, siapa orang tua yang tidak menjadi khawatir,” ujar Fatah.

Dia mengungkapkan, karena khawatir anaknya tidak bisa mengikuti UTS pekan depan, beberapa orang tua wali murid terpaksa mencari dana talangan agar bisa membayar iuran.

“Hari ini saja, total sudah ada 4 teman saya yang terpaksa harus mencari dana talangan untuk membayar. Dan ketika mereka datang ke sekolah, ternyata ditunjukkan rekapitulasi kebutuhan yang telah diputuskan saat rapat komite tanggal 6 September,” ujar dia.

Isi rekapan tadi, ungkap Fatah, selain SPMP sebesar Rp. 150 tiap bulan. Ada tambahan sumbangan perbaikan sarana fisik sekolah yang juga dibebankan kepada orang tua.

“Untuk nominalnya, berkisar antara Rp. 2.200.000 hingga Rp. 2.500.000. Adapun bagi yang belum bisa melakukan pelunasan, mereka disodori surat pernyataan pelunasan oleh komite sekolah,” kata Fatah.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 3 Jombang, Zainal Fatoni mengatakan jika dirinya sedang menjalani dinas luar. Meski demikian, dia meminta agar keluhan wali murid terkait SPMP dikonfirmasi kepada komite sekolah.

Ketua Komite SMAN 3 Jombang Jalaluddin Hambali mengatakan, iuran yang dikeluhkan sejumlah wali murid tidak ditetapkan secara semena-mena. Selain dinilai tidak memberatkan, penentuan iuran juga merujuk pada regulasi yang berlaku.

“Jadi semua ada dasarnya, mulai dari undang-undang hinga peraturan menteri terkait partisipasi masyarakat,” ujar Jalaluddin. (HER/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *