JOMBANGKU.com – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik ke polisi.
Laporan terhadap Lukman Edy dilayangkan Ketua DPC PKB Jombang Hadi Atmaji kepada Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Rabu (7/8/2024).
Dalam laporan atau pengaduan ke Polres Jombang, Lukman Edy diduga menyerang kehormatan PKB dan nama baik pengurus PKB.
Selain itu, dia diduga menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur pasal 27A dan pasal 28, UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2028, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melaporkan saudara Lukman Edy, berkenaan dengan statemen beliau yang menyatakan bahwa pengurus PKB itu di dalam mengelola keuangan tidak teratur, tidak transparan, amburadul,” kata Hadi.
Menurut dia, pernyataan Lukman Edy di PBNU beberapa hari lalu berpotensi memicu sentimen negatif terhadap PKB.
“Bagi kami, itu adalah fitnah yang tidak benar, sehingga kami pada hari ini melaporkan saudara Lukman Edy ke Polres Jombang,” lanjut Hadi.
Sebelum dilaporkan ke Polres Jombang, Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senin (5/8/2024).
Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024. (Ms/Red)