Masa Jabatan Kades di Jombang Diperpanjang, Sugiat Imbau Kades Tingkatkan Inovasi Pelayanan

Sugiat, Pj Bupati Jombang
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Pendopo Kecamatan Mojoagung, Selasa (25/6/2024). (FT: HMS/JMB)

JOMBANGKU.com – Masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jombang resmi diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD di semua desa di Kabupaten Jombang tersebut ditandai dengan upacara pengukuhan oleh Pj Bupati Jombang Sugiat.

Pada Selasa (25/6/2024), Sugiat hadir pada acara Pengukuhan dan Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di dua tempat berbeda.

Pengukuhan pertama dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Mojoagung. Kemudian kegiatan pengukuhan kedua, dilaksanakan di pendopo Kecamatan Gudo.

Di Kecamatan Mojoagung, Sugiat mengukuhkan Kepala Desa dan BPD dari Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan dan Wonosalam.

“Hari ini, Selasa 25 Juni 2024, bertempat di Kecamatan Mojoagung, Saya, Pj Bupati Jombang dengan resmi mengukuhkan Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan dan Wonosalam,” kata Sugiat.

Disebutkan, jumlah Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan di Kecamatan Mojoagung, sebanyak 720 orang. Mereka yang dikukuhkan terdiri dari 76 Kepala Desa dan 644 anggota BPD.

Adapun para Kades dan BPD yang dikukuhkan untuk penambahan masa jabatan, yakni 72 Kepala Desa dengan masa jabatan sampai dengan 5 Desember 2027, kemudian 1 Kepala Desa dengan masa jabatan sampai dengan 9 Januari 2028.

Kemudian, sebanyak 2 Kepala Desa mempunyai masa jabatan sampαi dengan 7 Januari 2029. 1 Kepala Desa dengan masa jabatan sampαi dengan 7 Desember 2030, serta sebanyak 644 Badan Permusyawaratan Desa masa jabatan sampai dengan 14 Juni 2027.

Dalam sambutannya, Sugiat mengajak seluruh Kepala Desa untuk terus berinovasi dan mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan di desa masing-masing.

Dia menjelaskan, pada era digitalisasi dan kemajuan teknologi informasi, Kepala Desa dan BPD harus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di desa, serta memanfaatkan teknologi untuk mempercepat akses informasi.

Kemudian, mempermudah koordinasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. “Selain itu, Saya juga ingin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa,” kata Sugiat.

Menurut Kabinda Sulawesi Barat tersebut, masyarakat berhak mengetahui dan turut mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan di desa mereka.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Pendopo Kecamatan Gudo, Selasa (25/6/2024). (FT: HMS/JMB)

“Oleh karena itu, Saya mendorong agar para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar dia.

Sugiat mengingatkan kepada seluruh pihak agar tetap menjaga harmonisasi dan kerukunan antarwarga. Sebab, menurut dia, pembangunan yang dilakukan harus berlandaskan pada prinsip gotong royong dan kebersamaan, serta selalu mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Sebagai penutup dalam sambutannya, Sugiat melantunkan dua buah, dimana masing-masing berisi pesan dorongan kesuksesan, serta ajakan untuk bersama-sama membangun desa.

“Siang hari ke pasar tanah abang, membeli sayur untuk makan malam. Kepala Desa dan BPD kini diperpanjang, semoga sukses dalam setiap program”.

“Minum Kopi Wonosalam yang nikmat, tak lupa bungkus untuk tetangga. Dengan semangat yang kuat, bersama-sama kita majukan desa”.

Setelah pengukuhan di Pendopo Kecamatan Mojoagung, Sugiat pada Selasa petang, melakukan pengukuhan di Pendopo Kecamatan Gudo.

Jumlah Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan di Kecamatan Gudo, sebanyak 709 orang dari Kecamatan Gudo, Mojowarno, Ngoro, Bareng, dan Jogoroto. Rinciannya, 74 Kepala Desa dan 635 anggota BPD. (Red/*)

Exit mobile version