Pembangunan RPA PT Sarana Indo Pangan Jombang Dinilai Tidak Ada Etika Bermasyarakat, Ini Reaksi Warga Terdampak

Lokasi RPA
Lokasi RPA atau RPU milik PT Sarana Indo Pangan di Jalan Talunkidul-Kesamben Jombang

JombangKu.com – Pembangunan Rumah Pemotongan Ayam (RPA) milik PT Sarana Indo Pangan yang berada di Jalan Talunkidul – Kesamben, tepatnya di perbatasan antara Desa Watudakon dan Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Dinilai tidak memperdulikan etika bermasyarakat.

Hal tersebut dikuatkan dengan dimulainya pekerjaan tidak pernah mengajak sosialisasi pada calon warga terdampak dimana radius RPA dengan rumah penduduk Desa Watudakon sekitar 75 meter.

Pantauan di lokasi, RPA milik PT Sarana Indo Pangan memang masuk wilayah Desa Kesamben dan sebagian masuk wilayah Desa Watudakon terlihat dari patok atau batas desa dengan luasan sekitar 28.150 meter persegi.

Kendati demikian wilayah tersebut masuk wilayah Desa Kesamben, yang mana dari pemukiman padat penduduk Desa Kesamben jaraknya sekitar 1 kilometer, terbilang masih sangat jauh. hanya ada 1 rumah menempel tembok RPA.

Lebih ironinya, RPA milik PT Sarana Indo Pangan tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga Desa Watudakon yang jaraknya sekitar 75 meter sampai 100 meter hanya sebatas lebar sungai avour Watudakon. Dimana nantinya pasti warga Watudakon yang akan menerima dampak dari adanya RPA.

Dampak dari RPA itu sendiri tentunya sangat beragam termasuk bau, asap pengelolaan, limbah pengelolaan dan sumber air dimana pemakaian sumber air per ekor atau perhari sekitar 25-35 liter air.

Dori salah satu warga Watudakon, menjelaskan bahwa RPA milik PT Sarana Indo Pangan masuk wilayah Kesamben, hanya saja yang yang paling dekat dengan RPA tersebut warga Desa Watudakon.

“Itu RPA perbatasan, memang masuk wilayah Kesamben tapi jauh sekitar 1 kilometer dari pemukiman warga Kesamben ya ada hanya satu rumah yang dekat, lah yang paling berdampak pastinya warga Watudakon. Jaraknya hanya sejengkal sungai baru pemukiman padat penduduk yaitu masuk Desa Watudakon,” terangnya. Sabtu (29/7/2023).

Masih penjelasan Dori, berharap ada etika dari pihak PT Sarana Indo Pangan untuk sosialisasi pada calon warga terdampak tidak hanya Desa Kesamben melainkan warga Desa Watudakon yang paling dekat dengan RPA, semua itu bertujuan agar tidak timbul polemik dikemudian hari.

“Etika orang Jawa, paling tidak permisi dengan warga terdekat, walau bukan wilayah, yang paling dekat itu pastinya nanti terdampak yang luar biasa,” terangnya.

Seperti diketahui dari berbagai sumber syarat bangunan RPA atau RPU, berdasarkan Standar Nasional Indonesia SNI 01-6160-1999 tentang rumah pemotongan unggas salah satunya

Memiliki sumber air yang cukup dan memenuhi persyaratan baku mutu air dan persediaan air sendiri minimum harus disediakan yaitu 25-35 liter per ekor atau perhari.

Sedangkan lainnya tidak berada di bagian kota atau wilayah yang padat penduduknya serta letaknya lebih rendah dari pemukiman penduduk, agar tidak menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan.(HR/Red)

Exit mobile version