PPDB Jenjang SD, Berikut Jadwal dan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Ilustrasi PPDB Jombang
Ilustrasi PPDB Online

JOMBANGKU.com – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2023/2024, dalam waktu dekat bakal segera dibuka.

Menyongsong pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi mulai Kamis (6/4/2023) hingga hingga Jumat (14/4/2023).

Kepala Disdikbud Jombang, Senen mengungkapkan, pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai pada 2 Mei hingga 15 Juni 2023 dengan agenda pendaftaran periode pendataan di aplikasi PPDB.

Kemudian, simulasi aplikasi PPDB seleksi dijadwalkan pada 16-22 Juni. Lalu, pendaftaran periode seleksi pada 23-28 Juni 2023.

“Periode seleksi dimulai pada 23 Juni dan pengumuman pada tanggal 29 Juni 2023,’’ ujar Senen.

Dia menuturkan, pihaknya telah menetapkan petunjuk teknis (Jukni) PPDB, dimana untuk jenjang SD terdapat tiga jalur yang bisa ditempuh para calon siswa.

Ketiga jalur tersebut, yakni Zonasi, afirmasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua. Dari ketiganya, jalur zonasi memiliki kuota paling banyak, yakni 70 persen dari daya tampung sekolah.

Senen menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB SD, jalur zonasi diukur berdasarkan jarak dari rumah siswa ke sekolah. Pengukuran jarak dilakukan dengan menggunakan google maps.

Adapun persyaratan untuk jenjang SD, yakni berusia tujuh sampai sembilan tahun. Usia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2023.

“Untuk persyaratan usia, prioritas utama pada usia tujuh sampai sembilan tahun,” kata Senen.

Meski demikian, calon peserta didik dengan usia di bawah 6 tahun, tepatnya pada usia 5 tahun 6 bulan, bisa mendaftar asalkan memenuhi dua persyaratan.

Persyaratan tersebut adalah kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog. (Mhs/Red/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *