Rampas Uang Rp 180 Juta, Dua Jambret di Jombang Didor Polisi

Kedua tersangka jambret saat ditangkap Anggota Satreskrim Polres Jombang

JOMBANGKU.COM – Nekat menjambret uang yang hendak disetor ke salah satu bank, dua jambret harus meringis kesakitan, setelah dihadiahi timah panas Satreskrim Polres Jombang. Ia didor polisi setelah berusaha kabur saat dikeler petugas.

Keduanya yaitu Teguh Mus Irwanto alias Dokek (45) warga Jalan KH Mimbar dan Prajoko Unggul Yudho Chahyono (47) warga Pulo Kulon, Kecamatan Jombang.

Dua jambret itu dibekuk pada Rabu 2 Desember 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi serangkaian penyelidikan berbekal dari kamera pengintai (CCTV) milik salah satu warga tak jauh dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban, yakni Yuly Setyawati (41) warga Jalan Buya Hamka Desa Kepatihan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor matik menuju salah satu bank di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang. Ia hendak menyetor uang senilai Rp 180 juta. Uang tersebut berada di dalam sebuah tas ransel berwarna abu-abu dan diletakkan di pijakan kaki motor matiknya.

Di tengah jalan, korban dihadang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah. Pelaku pun langsung mengambil tas berisi uang itu secara paksa, lalu kabur masuk salah satu gang di Dusun Sawahan.

Korban berusaha mengejar pelaku namun upayanya tak membuahkan hasil. Lalu, korban melapor ke Polres Jombang atas kejadian yang dialaminya.

“Dua pelaku malah kabur saat dikeler petugas menunjukkan barang bukti lainnya. Kemudian keduanya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” tandasnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp 180 juta milk korban yang sempat dirampas para pelaku. Juga satu unit sepeda motor Honda Vario nopol AG-5638-EAU yang digunakan kedua tersangka melakukan kejahatan, sebuah helm berwarna ungu, sebuah kemeja putih motif garis-garus kecil biru, sepotong celana soft jean warna cokelat muda, sepasang sandal merek Pakalolo warna cokelat dan sepotong jaket warna hitam

“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 365 / 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (tr/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *