JOMBANG – Satpol PP Kabupaten Jombang, akan melakukan tindakan pada papan reklame yang terpasang di toko handphone ‘Dan Cell’ yang berada di Jalan Raya Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Jika benar tidak berijin.
Didit Budi Santoso Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.
“Kita masih melakukan koordinasi dengan DPMPTSP, terkait ijinnya,” terangnya. Rabu (13/4/2022).
Mengenai hal tersebut akan dilakukan tindakan jika memang dinilai tidak berijin dan tentu akan dilakukan bersama sama dengan melibatkan Dinas lain seperti Dishub, PUPR.
“Semua perijinan sekarang sistem online ( OSS ) beda dengan dulu, sekarang Satpol PP tidak dimintai rekomendasi jadi tidak tau sudah ijin atau belum,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya sebuah reklame yang terpasang di sebuah toko telepon seluler Dan Cell yang berada di Jalan Raya Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dinilai membahayakan dan mengganggu pengguna jalan.
Bukan tanpa sebab, papan reklame dengan penyangga dari material besi, dan papan dengan ukuran lebar sekitar 3 meter dan panjang atau tinggi sekitar 5 meter menjorok ke ruas jalan. (Rc/Hr/red).