Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Jombang, Hadirkan Cak Percil Cs

Percil
Acara sosialisasi rokok ilegal di Alun alun Jombang

JOMBANGKU.COM – Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri, kembali menggelar sosialisasi bidang cukai di Alun-alun Jombang, Senin (31/10/2022) tadi. Dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal itu, menghadirkan hiburan Campursari Guyon Maton dengan bintang tamu Percil Cs.

Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, memaparkan bahwa rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai serta rokok yang dilekati pita cukai tetapi palsu. Kemudian, bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Yakni Pasal 50 Undang-Undang Nomer 39 tahun 2007.

Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55.

“Sanksi bagi yang pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Bagi pengedar atau penjual juga sama, dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Pembuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” terangnya.

Bupati Hj Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa selain untuk sosialisasi cukai, kegiatan ini sekaligus sebagai moment Perayaan Hari Jadi ke-112 Pemkab Jombang.

“Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini , juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokol ilegal,” paparnya.

Turut hadir dalam sosialisasi itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Forkopimda Kabupaten Jombang, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranghono. Lalu, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto dan para Kepala OPD Kabupaten Jombang. (ADV/HR)

Sumber : Diskominfo Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *