JOMBANGKU.com – Partai Garuda menjadi satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.
Ketua KPU Jombang Athoillah mengatakan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, sebanyak 17 partai telah menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg sebelum batas waktu penutupan.
Untuk diketahui, masa pendaftaran Bacaleg DPRD Jombang pada Pemilu 2024 dibuka sejak 1 Mei 2023 dan ditutup pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
“Satu partai politik, sampai dengan berakhirnya masa pencalonan (pendaftaran) belum menyerahkan,” kata Athoillah, Senin (15/5/2023).
Dia mengungkapkan, Partai Garuda merupakan partai politik yang telah terverifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Partai tersebut juga memiliki struktur kepengurusan di Kabupaten Jombang.
Namun, jelas Athoillah, partai tersebut dinyatakan tidak berpartisipasi dalam pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Jombang, karena tidak mendaftarkan Bacaleg hingga waktu pendaftaran ditutup.
“Dengan demikian, maknanya ya tidak ikut pemilihan anggota legislatif DPRD Jombang. Itu karena tidak ada Bacaleg yang bisa ditetapkan dalam DCT,” ujar dia.
Sementara itu, sesuai dengan tahapan yang ditetapkan, KPU Jombang akan melakukan verifikasi dokumen-dokumen persyaratan Bacaleg yang diserahkan masing-masing parpol hingga 23 Juni 2023. (Mhs/Red)