PPDB Jenjang SMP, Berikut Syarat dan Jadwal Pelaksanaan

Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB

JOMBANGKU.com – Dalam waktu dekat, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jombang bakal dibuka.

Menyongsong pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2023/2024.

Sosialisasi PPDB SMP berlangsung selama sepekan. Kegiatan dimulai pada 6 hingga 14 April 2023, di Aula 1 dan Aula 2 Disdikbud Jombang.

Kepala Disdikbud Jombang, Senen mengungkapkan, pelaksanaan PPDB SMP Tahun Pelajaran 2023/2024, dilakukan secara daring atau online.

PPDB dibuka mulai tanggal 2 Mei 2023 untuk pendaftaran periode pendataan. Sedangkan periode seleksi dimulai 23 Juni 2023 dan pengumuman 29 Juni 2023.

“Semuanya secara online. Peringkat sementara juga bisa dilihat secara berkala. Kalau tergeser langsung daftar di sekolah lain,’’ kata Senen, saat pembukaan sosialisasi PPDB SMP, Kamis (6/4/2023).

Dia menjelaskan, pada Tahun Pelajaran 2023/2024, pelaksanaan PPDB menyediakan 4 jalur yang bisa ditempuh calon siswa. Jalur tersebut, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.

Dia menjelaskan, jalur zonasi menampung kuota paling banyak, yakni sebanyak 50 persen. Sedangkan jalur prestasi memiliki kuota sebanyak 30 persen.

Untuk jalur prestasi, papar Senen, calon peserta didik bisa diterima jika nilai akademik memiliki keunggulan dengan calon peserta lainnya.

Jalur prestasi akademik dinilai melalui rata-rata nilai rapor, mulai semester 7 sampai semester 11. Penilaian diutamakan pada mata pelajaran pendidikan agama Islam dan budi pekerti, serta pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan.

Kemudian, mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, seni budaya dan prakarya. Lalu, pendidikan jasmani dan olahraga, serta Bahasa Jawa.

Jalur prestasi, papar Senen, juga bisa ditempuh calon peserta didik dengan menyodorkan prestasi hasil lomba, maupun penghargaan akademik dan non-akademik.

’’Bisa juga menggunakan prestasi hasil lomba, penghargaan di bidang akademik maupun non akademik,’’ kata Senen.

Selain jalur zonasi dan prestasi, PPDB SMP juga membuka jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota 5 persen.

Senen menuturkan, jalur afirmasi bisa diisi penyandang disabilitas, serta siswa dari keluarga tidak mampu.

Untuk siswa dari keluarga kurang mampu, wajib dibuktikan dengan kepemilikan antara lain kartu keluarga sejahtera, kartu Indonesia pintar, kartu perlindungan sosial, serta kartu program keluarga harapan.

Kemudian, kartu Jombang sehat, kartu jaminan kesehatan masyarakat dan kartu jaminan kesehatan daerah, serta SK Penerima PIP dari kementerian pendidikan maupun kementerian agama.

Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua memiliki kuota lima persen. Profesi orang tua yang bisa menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua yakni PNS, PPPK, TNI, Polri, BUMN/BUMD.

Senen mengatakan, proses PPDB jenjang SMP dilaksanakan secara online, dibuka pada 2 Mei untuk pendaftaran periode pendataan.

Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai pada 2 Mei hingga 15 Juni 2023 dengan agenda pendaftaran periode pendataan di aplikasi PPDB.

Kemudian, simulasi aplikasi PPDB seleksi dijadwalkan pada 16-22 Juni. Lalu, pendaftaran periode seleksi pada 23-28 Juni 2023, serta pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni 2023. (Mhs/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *