JOMBANGKU.com – Sebanyak 106 pimpinan lembaga di Kabupaten Jombang, pada tahun 2025 menerima hibah pembangunan gedung dari Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Terkait hal itu, Disdikbud Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Tahun 2025, pada Kamis (20/2/2025).
Acara tersebut yang berlangsung di Aula 2 Disdikbud Jombang tersebut dihadiri oleh 106 Kepala Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang Wor Windari, menyampaikan bahwa lembaga penerima hibah harus bertanggung jawab secara fisik maupun administrasi.
Ia menegaskan, jika ada lembaga yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, dipastikan tidak akan bisa mendapatkan hibah pada periode berikutnya.
“Anggaran berapapun yang kita terima, harus kita pertanggung jawabkan, saya tidak ingin ada masalah, yang tanda tangan nanti saya dan jenengan,” ujar dia, dikutip Jombangku.com dari laman Disdikbud Jombang.
Dalam kesempatan itu, Wor Windari juga mengingatkan akan pentingnya koordinasi. Dia meminta agar penerima hibah tidak malu bertanya jika mendapatkan suatu hal yang tidak dipahami.
Ia mengatakan, ketepatan waktu dalam mengumpulkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus benar-benar diperhatikan.
Adapun lembaga yang mendapatkan Pembangunan Gedung diatas Rp. 100.000.000, harus mendapatkan rekom dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang.
Sebagai informasi, sebanyak 106 Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025 dengan total nominal mencapai Rp15.735.000.000.
Adapun para penerima hibah tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/90/415.10.1.3/2025 tanggal 14 Februari 2025. (Rai/Red/*)