JOMBANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tetap mengikuti arahan terkait keputusan Work From Home (WFH) guna efisiensi energi, namun demikian para ASN tetap siaga/on call untuk melayani warga.
Hal tersebut seiring dengan pernyataan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jombang, Adi Prasetyo bahwa pemberlakuan WFH tidak mengurangi kualitas layanan kepada warga terutama pada OPD pelayan publik.
Ia menyebut bahwa meski diberlakukan WFH, ASN harus dapat membedakan dengan WFA. Karena ketika WFH para ASN harus dirumah dan jika diperlukan untuk datang ke kantor pada hari Jumat maka bersedia.
“Regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan sedang disusun. Terkait dengan mekanisme kerja, sistem pengawasan, hingga pelaporan kinerja ASN selama menjalankan WFH,” kata Adi pada Senin (6/4/2026).
Adapun beberapa OPD yang tetap menjalankan pelayanan langsung di kantor antara lain rumah sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pemadam kebakaran (Damkar).
ASN yang WFH tetap diwajibkan melakukan absensi dan siap dihubungi oleh atasan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN.
Pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui pola kerja WFH sebanyak satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat, demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Tak hanya itu akan ada pengawasan dan evaluasi kinerja dilakukan oleh atasan langsung, secara berkala agar kebijakan tersebut berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Kami berharap kebijakan ini bisa menekan biaya operasional seperti listrik, air, dan bahan bakar, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan produktif,” ungkapnya. (Red)






