Berita  

Adanya Praktek Prostitusi Online Lewat MiChat, Ini Reaksi WCC Jombang

Ilustrasi
Ilustrasi media online di handphone

JOMBANG – Adanya platform aplikasi Michat di Kabupaten Jombang, yang mana dinilai ada yang membuka jasa prostitusi online. Membuat Women’s Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, angkat bicara.

Ketua WCC Kabupaten Jombang, Ana Abdillah menjelaskan bahwa adanya dugaan aplikasi Michat disalah gunakan untuk bisnis prostitusi online pada akhirnya perempuanlah yang yang menjadi korban.

“MiChat berpotensi sebagai platform media sosial yang diduga mefasilitasi kekerasan seksual berbasis siber,” jelasnya. Kamis (7/4/2022) malam.

Dari persoalan inti dari media sosial MiChat, bisa juga memicu kekerasan terhadap perempuan bahkan anak-anak.

“Banyak sekali pengunanya itu bahkan beberapa kasus ini, tergolong masing anak-anak menawarkan di platform media sosial seperti Michat ini. Nah inikan bentuk suatu pelanggaran atau kejahatan terhadap anak,” tutur Ana.

Lebih lanjut dijelaskan Ana, perlu pendampingan khusus dan tindakan dari aparat penegak hukum (APH) soal adanya praktek layanan jasa prostitusi di dunia siber.

“Jarang pengguna media sosial atau tindak perbuatan asusila atau kekerasan seksual yang difasilitasi dunia siber ini, dan dinilai memang belum mendapatkan perhatian yang serius,” jelasnya.

“Nah inikan bentuk suatu pelanggaran atau kejahatan terhadap anak, bagaimana anak ini juga bersosial media sosial yang aman ini seperti apa,” lanjut Ana.

Secara garis besar, bila adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan di media sosial. Ana menegaskan bahwa perlunya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait cara pelaporan bila ada kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan melalui media sosial.

“Ini juga penting menjadi perhatian, ketika bagaimana kekerasan didunia siber, pelaporan bagaimana, mekanisme pelaporannya atau perlindungannya seperti apa. Karena saya rasa, terkait ini tidak juga semua korban bisa melaporkan kasus yang diterimanya,” paparnya.

Untuk kasus kekerasan seksual melalui media siber, WCC Kabupaten Jombang memahami belum adanya perangkat atau bidangnya yang menangani kasus dunia siber di tingkat Kabupaten maupun Kota.

“Biasanya perangkat siber itu semuanya ada di Polda kalau di Polres Jombang itu, belum bisa mendampingi secara kooperafif terkait penegakan proses hukumnya di dunia siber,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aplikasi Michat merupakan aplikasi berbasis dari negara tetangga Singapura, awalnya dibuat untuk tujuan positif diantaranya untuk berkomunikasi dengan teman, kerabat dan keluarga. Namun di Kabupaten Jombang, ada dugaan disalah gunakan untuk bisnis lendir atau praktek layanan jasa prostitusi online. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *