Antara Ujian dan Kompetensi

Oleh: Binti Rohmatin, Wakil Ketua PWI Kabupaten Jombang

Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 hadir sebagai instrumen penting untuk memetakan kemampuan literasi dan numerasi siswa sebagai acuan seleksi PPDB, sehingga integritas sekolah sangat dipertaruhkan agar hasil ujian tetap transparan dan bebas dari praktik manipulasi nilai.

Baru seminggu hajatan nasional bertajuk Tes Kompetensi Akademik (TKA) jenjang SD/MI selesai dilaksanakan. Tiga minggu sebelumnya, yakni pada 6-16 April 2026, TKA jenjang SMP/MTs juga telah usai.

Lega rasanya. Tidak hanya guru dan pengelola sekolah yang bersiap sedemikian rupa agar siswa mendapatkan nilai maksimal, orang tua pun tak mau ketinggalan memberikan dukungan penuh. Termasuk, tentu saja, para siswa itu sendiri.

Pada Senin (11/5/2026) mendatang, ujian susulan bagi siswa yang belum mendapatkan nilai, atau yang nama dan nomor pesertanya tidak terdeteksi secara digital, akan dilaksanakan. Hampir semua sekolah kembali membuka kepanitiaan TKA dengan tingkat kepesertaan antara 4-10 persen.

Maka, mau tidak mau, seluruh unsur sekolah harus bersiap. Siswa pun harus belajar kembali agar TKA yang diikuti kali ini tidak terkendala gangguan sistem.

Secara nasional, tingkat kehadiran peserta saat TKA, baik jenjang SMP/MTs maupun SD/MI, memang tidak mencapai 100 persen. Ada sekitar 2-3 persen siswa yang belum mengikuti TKA karena berbagai alasan; mulai dari faktor kesiapan psikologis siswa hingga pertimbangan minimnya dukungan orang tua.

Ditemukan pula kasus siswa yang tidak hadir sehingga harus dijemput oleh guru. Mereka menyampaikan berbagai alasan yang terkadang terkesan dibuat-buat hanya untuk menghindari asesmen. Hal ini dapat dimaklumi karena sudah lima tahun sistem pendidikan nasional kita tidak lagi memberlakukan Ujian Nasional (UN).

Jika dirunut ke belakang, kita pernah melewati masa Ujian Ebtanas (1980-2002), Ujian Akhir Nasional (UAN) pada 2003-2004, Ujian Nasional (UN) pada 2005-2014, hingga Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) pada 2015-2019.

Sebenarnya, hal ini tidak perlu dipersoalkan karena TKA bukanlah penentu kelulusan. Satuan pendidikan tetap memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kelulusan siswa. Terlebih, sebagian siswa yang mengikuti TKA susulan ini bukanlah siswa yang malas atau memiliki kemampuan di bawah rata-rata. Justru sebaliknya, banyak di antara mereka yang memiliki tingkat kecerdasan yang patut diperhitungkan.

Di Jombang sendiri, TKA jenjang SMP diikuti oleh 135 lembaga negeri/swasta dengan total 13.980 siswa. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan peserta TKA MTs yang diikuti 140 lembaga dengan 10.535 siswa. Sementara itu, TKA jenjang SD diikuti 517 lembaga dengan 11.143 siswa, dan MI diikuti 273 lembaga dengan 8.222 siswa. Seluruh peserta tersebut terdaftar dari sekolah/madrasah negeri dan swasta se-Kabupaten Jombang.

Sejak awal, instrumen untuk mengukur kemampuan akademik siswa ini menjadi perbincangan hangat di setiap satuan pendidikan. Instrumen perdana ini bertujuan untuk memetakan aspek literasi dan numerasi masing-masing siswa. Apalagi, nilai TKA akan berdampak besar dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026, baik untuk jenjang SMP/MTs maupun SMA/SMK/MA.

Namun, pertanyaannya adalah apakah proteksi teknis yang dirancang Kemendikdasmen sedemikian rupa ini sudah berjalan transparan dan akuntabel? Jawabannya ada pada setiap satuan pendidikan. Jangan sampai indeks integritas lembaga dipertaruhkan hanya demi gengsi semata—ingin membangun citra positif di mata masyarakat demi menarik perhatian saat PPDB tiba.

Saya mengamini apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Dr. Ng. Tirto Adi, M.Pd. Dalam tulisannya di Jawa Pos edisi 7 April 2026, ia menyampaikan bahwa pengumuman hasil TKA seyogianya disertai dengan penerbitan indeks integritas (kejujuran). Kalaupun tidak bisa secara individu untuk setiap murid, indeks integritas tersebut bisa diterbitkan per sekolah, per kabupaten/kota, atau tingkat provinsi.

Mari kita tunggu bagaimana hasil keseluruhannya nanti. Persiapan sekolah dan guru yang sudah sangat bijak serta cakap dalam membedah kisi-kisi TKA patut diapresiasi. Masih banyak sekolah yang menjaga integritas dengan tidak menggelembungkan (mark up) nilai atau mengubah rapor peserta didik. Jangan sampai persiapan yang melelahkan ini dinodai oleh pola pikir (mindset) bahwa “semua bisa diatur”. Wallahu a’lam bisshawab. (*)