Dikawal PWI Jombang, Wartawan yang Diintimidasi Saat Kericuhan Pertandingan Voli Antar Pelajar Lapor ke Polisi

Fajar-Voli
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat memberikan keterangan terkait penanganan kasus intimidasi yang dialami wartawan media televisi nasional, saat meliput di GOR Merdeka Jombang. (JombangKU/HER)

JOMBANGKU.com – Seorang wartawan yang tengah meliput kericuhan pada pertandingan bola voli antar pelajar SMA/SMK Piala Bupati Jombang, di GOR Merdeka, mendapatkan intimidasi dari salah seorang oknum guru.

Wartawan yang mendapatkan intimidasi tersebut adalah Muhammad Fajar El Jundy, stringer media televisi nasional. Selain diintimidasi, kamera yang digunakan wartawan untuk menjalankan tugas peliputan sempat dirampas, meski kemudian dikembalikan.

Fajar menuturkan, kejadian tidak mengenakan yang dialaminya bermula saat dirinya mulai merekam detik-detik kericuhan. Tiba-tiba, ada salah satu oknum guru yang mendekatinya.

“Waktu di depan gerbang, saya sudah ambil gambar dengan durasi sekitar 15 detik. Saat mau masuk gak boleh, lalu saya mundur. Kemudian kamera saya dirampas, saya mencoba meminta tapi tidak diberikan, padahal saya bilang saya dari media,” katanya, Rabu (31/8/2022).

Setelah itu, lanjut dia, dia digiring ke dalam GOR Merdeka sembari lehernya diapit oleh seseorang, diduga oknum guru, untuk diajak bertemu dengan kepala SMK Dwija Bhakti.

Oknum guru itu lantas memberikan kamera milik Fajar kepada Kepala Sekolah. Kemudian, Fajar dipaksa menghapus hasil rekaman tersebut.

“Jadi saya dipiting (diapit) ke dalam, diajak ketemu kepala sekolahnya. Kamera saya langsung diberikan kepada kepala sekolah lalu dipegang erat di tempat duduknya. Mereka meminta saya memastikan rekaman itu sudah saya hapus,” jelasnya.

Tak lama kemudian, papar Fajar, ada anggota polisi yang datang. Kamera milik Fafar akhirnya dikembalikan. Namun kondisinya sudah rusak. Sayangnya, dia tidak sempat merekam kejadian itu karena diintimidasi.

“Jadi ada kapolsek dan anggota intel dari Polres Jombang yang tahu saya. Akhirnya mengatakan saya dari media, kamera saya dikembalikan tapi kondisinya rusak. Penutup baterai lepas sampai ke lensa,” tukasnya.

Muhammad Fajar El Jundy tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang, dengan status sebagai anggota muda. Kompetensi sebagai wartawan telah dia kantongi setelah dirinya berhasil menyelesaikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dinyatakan lulus oleh para penguji dari Dewan Pers.

Akibat intimidasi yang diterima saat meliput kericuhan pertandingan bola voli antar pelajar Piala Bupati Jombang di GOR Merdeka, Fajar mengalami trauma. Selain itu, kamera miliknya juga mengalami kerusakan.

Dikawal sejumlah pengurus dan anggota PWI Kabupaten Jombang, Fajar mengadukan peristiwa yang dia alami ke Polres Jombang. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (31/8/2022) petang.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah menerima pelaporan dugaan intimidasi dan pengrusakan yang dialami wartawan salah satu media televisi nasional tersebut.

Laporannya diterima petugas dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B/165/VIII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal tanggal 31 Agustus 2022.

“Laporannya sudah kami terima dan kami akan segera menindaklanjuti,” kata Nurhidayat di Mapolres Jombang, Rabu petang.

Berdasarkan penyelidikan awal, kasus itu akan ditangani berdasarkan pada ketentuan sebagaimana pasal 407 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Konstruksi hukumnya masih kami dalami, sementara kami masih mengacu pada pasal 407 KUHP,” ujar Nurhidayat.

Ketua PWI Jombang Sutono Abdillah, menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan saat bertugas melakukan liputan.

“Apa yang dilakukan oknum guru SMK Dwija Bhakti merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalis dan mencederai kebebasan pers. Kami meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” sebut Sutono.

Sutono membeberkan, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan (jika ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.

“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2),” bebernya.

Terhadap pers nasional, lanjut Sutono, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

“Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp 500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),” pungkasnya.

Perlu diketahui, pertandingan bola voli piala bupati antar pelajar SMA/SMK/MA se-Kabupaten Jombang ini, memasuki babak semifinal yang mempertemukan SMKN 3 Jombang dengan SMK Dwija Bhakti (DB) Jombang. Semifinal dimenangkan oleh SMKN 3 dengan skor 3 – 2. (MHS/HER/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *