Dua Pekan Pasca Kecelakaan dan Sepekan di Tahanan Polres Jombang, Begini Kondisi Tubagus Joddy

Dok
Sopir Vanessa Angel (Joddy) ketika ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang (Dok Humas Polres Jombang)

JOMBANG – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang KM 672.300 yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Abdriansyah alias Bibi.

Tubagus Joddy Sopir Vanessa, belum menunjuk atau menyiapkan pengacara (kuasa hukum) untuk mendampinginya.

Kapolres Jombang, AKBP Nurhidayat menyebutkan bahwa sopir artis Vanessa tersebut menyerahkan pendamping hukumnya ke Polres Jombang.

“Pengacaranya ditunjuk oleh Polres. Penyidik menyampaikan bahwa mereka menyerahkan pengacaranya ditunjuk oleh Polres atau disediakan oleh negara,” katanya. Kamis (18/11/2021).

Tubagus Joddy sendiri, dijelaskan Nurhidayat masih menjalani penahanan di Rutan Polres Jombang sejak Kamis (11/11/2021) malam, saat ini kondisinya sehat.

“Kondisi Joddy alhamdulillah sehat, sudah dicek semuanya, sudah uji narkotik, miras semua negatif, jadi kondisinya memang sehat dari awal,” jelasnya.

Masih penjelasan Kapolres Jombang, bahwa pemberkasan kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Artis Vanessa dan Bibi saat ini sudah tuntas.

Dalam pemberkasan tersebut meliputi pemeriksaan saksi yang berjumlah sekitar 10 orang dan pihaknya juga sudah melakukan langkah formal dan materiil dengan Kejaksaan Negeri Jombang terkait kasus tersebut.

“Langkah-langkah formil, materil sudah kita koordinasikan dengan kejaksaan, tinggal kita melengkapi keterangan beberapa ahli baik dari labfor Polda Jatim dan juga Korlantas olah TKP dan juga dari hasil pemeriksaan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) terkait kondisi kendaraan yang masih dikoordinasikan dengan negara asalnya di Jepang,” jelas Nurhidayat.

Untuk menguatkan penyidikan saat ini Polres Jombang tinggal menunggu hasil pemeriksaan black box atau kotak hitam kendaraan mobil Pajero Sport yang dikirim ke ATPM di Jepang.

Black box itulah pada nantinya dapat diketahui kondisi mobil meliputi kecepatan, pengereman, dan airbag kendaraan saat itu. Berdasarkan keterangan pihak dari ATPM, mereka menjanjikan selesai dalam kurun waktu satu minggu.

Untuk Tubagus Joddy sendiri dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kabupaten Jombang. Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. (Red/HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *