Dua Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, Polisi Amankan 200 Gram Sabu

JOMBANGKU.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus dua pengedar narkoba, yaitu HA (28) dan FA (28), di wilayah Kecamatan Ploso.

HA adalah tukang servis kendaraan di sebuah bengkel. Sedangkan FA adalah seorang buruh pabrik.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, HA adalah residivis kasus narkoba, sedangkan FA menjadi pengedar dan kurir narkoba sejak Desember 2024.

Keduanya ditangkap pada 28 Mei 2025 setelah polisi melakukan penyelidikan. Penangkapan diawali dengan penangkapan HA, dilanjutkan dengan penangkapan FA beberapa jam kemudian.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram lebih dan 45 butir pil ekstasi.

“Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 200 gram lebih, serta 45 butir pil ecstasy doraemon,” kata Yani di Mapolres Jombang, Senin (2/6/2025).

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Js/Red)