Karyawan Pengelolaan Limbah B3 di Kendalsari Diduga Ilegal, Tewas Kesetrum

Ilustrasi
Ilustrasi (Dok JK)

JOMBANG – Seorang karyawan di sebuah peleburan limbah slag aluminium di Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, yang mana perusahaan perusahaan tersebut diduga tanpa mengantongi izin usaha, pada Kamis 24 Maret 2022 kemarin lusa. Tersengat aliran listrik hingga meninggal dunia.

Sayang dalam insiden di tempat pengelolaan limbah kategori B3 ybg diduga ilegal hingga menewaskan salah satu karyawan, pihak kepolisian setempat tidak mengetahui lantaran tidak ada laporan atau pemberitahuan.

Hasil penelusuran Karyawan atau korban tersebut ialah inisial ADK dimana dirinya bekerja untuk memproses limbah slag aluminium untuk di lakukan pengecoran, pada saat melakukan aktivitas diduga perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut korban tersengat aliran listrik dan dilarikan ke RS Jombang, Namun dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhir.

“Ya yang meninggal Andika kesetrum pas kerja, kandangnya (gudang tempat produksi limbah) di Kedungsari pinggir tol,” terang sumber terpercaya warga sekitar. Minggu (27/3/2022).

Masih penjelasan sumber terpercaya, bahwa pengelolaan slag aluminium bukan milik orang Desa Kendalsari, melainkan milik orang Mojokerto.

“Kalau disini ada koperasi namanya Berkah Logam Kendalsari, itu sepertinya belum jadi anggota Koperasi,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Sumobito AKP M Amin ketika dihubungi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan belum mendapatkan laporan tentang kejadian tewasnya karyawan di tempat bekerja.

“Belum ada laporan dari yang bersangkutan, coba saya lakukan pengecekan dan kita panggil yang bersangkutan. Nanti kita kabari lagi,” ungkapnya.

Seperti diketahui dalam usaha bidang pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pelaku usaha wajib melakukan izin.

Selain daripada itu soal ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang Nomer 13 Tahun 2003 dan karyawan diwajibkan untuk diikut sertakan BPJS ketenagakerjaan. *

Exit mobile version