Ketika Himpitan Ekonomi Membuat Seorang Ibu dan Anaknya Nekat Edarkan Pil Koplo…

Pil Koplo
Ilustrasi Pil Koplo (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JOMBANGKU.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang Kota meringkus seorang ibu rumah tangga beserta anaknya karena menjual dan mengedarkan pil koplo.

Ibu dan anak perempuan tersebut adalah ER (37) serta EA (18). Keduanya tinggal di Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengungkapkan, ibu dan anak yang diringkus polisi pada Senin (22/8/2022), beraksi sebagai penjual dan pengedar pil koplo, sejak sekitar 2 bulan lalu.

Dia menuturkan, kedua pelaku berdalih, himpitan ekonomi membuat mereka terpaksa menjalankan bisnis haram untuk menjual serta mengedarkan obat terlarang dan berbahaya.

“(Alasan) mereka ini perihal ekonomi. Kalau penghasilan tetap, tidak ada. Jadi ya jualan yang tadi itu (pil koplo),” kata Soesilo, Selasa (23/8/2022) malam.

Dia menjelaskan, saat polisi menangkap ibu dan anak perempuan tersebut, suami atau ayah dari sang anak perempuan, sedang berada di luar kota.

Dipaparkan Soesilo, ibu dan anak yang ditangkap karena kasus peredaran pil koplo memiliki peran berbeda. Sang ibu menjual, sedangkan sang anak mengedarkan kepada pengguna yang memesan.

“Informasinya begitu, suami atau bapaknya putri ini ada di luar kota. Namun, ibunya jual pil koplo, sedangkan anaknya ini yang mengedarkan,” ungkap dia.

Dia menambahkan, selain menangkap ibu dan anak sebagai pelaku yang menjual dan mengedarkan pil koplo, polisi juga menyita 1.690 butir pil koplo jenis dobel L.

Ribuan butir pil koplo tersebut dikemas dalam 2 kantong plastik, serta 8 paket hemat siap edar dengan jumlah 10 butir pil koplo setiap paket.

Atas perbuatannya, kata Soesilo, ibu dan anak perempuan tersebut ditahan di rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (MHS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *