Berita  

Mas se! Di Tol Jombang – Mojokerto Ada Kamera Pengintai Kecepatan, Melanggar Tilang

Gerbang tol
Gerbang Tol Bandarkedungmulyo, Jombang

JOMBANG – Bukan hanya di jalan Tol Jabotabek atau di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga saja, di Jalan Tol Jombang – Mojokerto yang dikelola oleh PT Astra Infra Toll Road atau PT Astra Infra Solution, mulai besok Jumat 1 April 2022, juga diberlakukan tilang elektronik.

Adapun kriteria kendaraan yang bakal kena tilang elektronik, dimana kendaraan bila melaju dengan melebihi kecepatan batas maksimal 100 Km/jam sesuai rambu rambu yang dipasang pinggir bahu jalan tol, tentunya akan mendapatkan surat tilang.

Di jalan tol sepanjang 40,5 kilometer ini, sudah terpasang beberapa kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kamera tersebut dilengkapi alat pendeteksi kecepatan atau speed cam. Sehingga kendaraan yang melaju bisa terekam oleh kamera.

Zanuar Firmanto, Kepala Departemen Layanan Operasi Jalan Tol Jombang – Mojokerto membenarkan bahwa besok 1 April 2022 akan diberlakukan tilang elektronik.

“Kamera pengawas lalu lintas korlantas Polri ada juga kok di kita, jadi peraturannya tetap berlaku,” terangnya. Kamis (31/3/2022).

Tilang elektronik atau ETLE akan mengawasi dan akan menindak kendaraan over speed atau melebihi batas kecepatan maksimal dan over load atau kendaraan kelebihan muatan.

Diterangkannya tidak hanya berlaku di Tol Jabodetabek atau jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga saja, di Tol Jombang – Mojokerto juga berlaku tilang elektronik.

“Yang non jasa marga berlaku, memang tidak disebutkan,” ungkap Zanuar.

Untuk itu PT Astra Infra Solution selaku pengelola Jalan Tol Jombang – Mojokerto menghimbau agar pengendara lebih mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Berharap pelanggan atau pengendara di jalan tol lebih memperhatikan keselamatan dengan cara mematuhi rambu-rambu lalulintas,” ungkap Zanuar. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *