Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Emak-emak Pencuri Motor di Mojoagung Dibebaskan

Pencuri motor gangguan jiwa
Kepergok mencuri motor, MAR, perempuan dengan riwayat gangguan jiwa, dibebaskan polisi dari jerat kasus pencurian. (Foto: Js/Red)

JOMBANGKU.com – Kepolisian Sektor Mojoagung membebaskan seorang perempuan yang sebelumnya ditangkap dan ditahan karena kepergok mencuri motor dan sepeda pancal.

Perempuan itu adalah MAR (45), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Dia diserahkan warga ke polisi karena kepergok mencuri motor dan sepeda pancal di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Selasa (2/7/2024) dini hari.

Saat itu, polisi juga mengamankan sepeda motor dan sepeda pancal yang diduga dicuri oleh MAR sebagai barang bukti.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, perempuan itu akhirnya dibebaskan karena memiliki riwayat mengalami gangguan jiwa.

“Sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, Selasa (2/7/2024).

Kesimpulan polisi, diperkuat dengan surat keterangan dari RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang, Nomor: RSJRW/IGD/0922/002921 tanggal 15 September 2022.

Surat itu menyatakan jika MAR masih dalam pantauan dalam mengendalikan tanda-tanda halusinasi, mengontrol halusinasi dengan minum obat teratur.

“Berdasarkan surat keterangan tersebut dan juga kerugian sudah Kembali, maka pelapor mencabut laporan dan membuat surat perdamaian kedua belah pihak dengan Restorative Justice,” ujar Yogas.

MAR, perempuan dengan riwayat gangguan jiwa itu sebelumnya kepergok mencuri sepeda pancal milik Slamet, warga Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Senin (1/7/2024) malam.

Pada malam sebelumnya, Senin (30/6/2024), Rif’an, tetangga Slamet, kehilangan sepeda motor Beat yang diparkir di teras rumahnya.

Warga yang mencurigai MAR sebagai pencuri motor milik Rif’an, akhirnya menemukan motor tersebut disembunyikan oleh MAR di sebuah kebun di dekat kompleks makam Desa Mancilan.

Meski kepergok membawa dan menyembunyikan motor yang bukan miliknya, MAR menyangkal jika dirinya telah mencuri motor.

Perempuan itu berperilaku aneh dan terus marah-marah. Dia juga terus berusaha memberontak saat hendak dibawa ke Polsek Mojoagung.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya membebaskan MAR karena terbukti memiliki riwayat mengalami gangguan jiwa. (Js/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *