Tak Kantongi Izin, Aliansi LSM Jombang Desak Satpol PP Hentikan Pembangunan Pabrik di Kabuh

Demo pabrik bodong
Massa dari Aliansi LSM Jombang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (12/1/2023).

JOMBANGKU.com – Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Kamis (12/1/2023).

Selama aksi, massa membentangkan sejumlah poster bertuliskan kritik terhadap Satpol PP. Selain itu, massa juga menampilkan atraksi kesenian tradisional sebagai perangkat pelengkap aksi demonstrasi.

Dalam tuntutannya, massa Aliansi LSM Jombang tersebut mendesak kepada Kepala Satpol PP Jombang agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang membangun pabrik tanpa dilengkapi izin yang sah.

Pembangunan pabrik yang disorot massa, yakni pembangunan pabrik di wilayah Kabuh. Perusahaan disebut sudah memulai proses pembangunan meski sejauh ini belum mengantongi izin yang wajib dimiliki.

Padahal, menurut Dwi Andika, Korlap Aksi, pembangunan sebuah pabrik terlebih dulu harus dilengkapi dengan perizinan yang dipersyaratkan, serta memiliki jaminan proteksi dampak negatif.

“Itu sudah terjadi pembangunan, pengurukan bahkan sudah pagar dan sekarang mau pancang. Ini kan sudah berlarut-larut, harus segera ditindaklanjuti,” katanya saat aksi di Kantor Satpol PP Jombang, Kamis.

Terkait kondisi itu, ujar Andika, Aliansi LSM Jombang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepala Satpol PP Jombang. Tuntutan tersebut, antara lain agar segera menghentikan aktivitas pembangunan pabrik yang kini sedang berlangsung di wilayah Kabuh.

Tuntutan berikutnya, massa mendesak agar Satpol PP bertanggung jawab kepada petani yang tanamannya rusak terendam air hujan karena dampak dari pembangunan pabrik tanpa izin.

Lalu tuntutan ketiga, yakni agar Satpol segera membongkar dan menutup semua kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa terkecuali.

Kepala Satpol PP Jombang Thomson Pranggono tak menampik jika perizinan atas pembangunan pabrik di wilayah Kabuh sebagaimana diungkap massa Aliansi LSM Jombang, belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Sejauh ini, ungkap dia, pendirian pabrik tersebut baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Kategori Non Usaha Mikro Dan Kecil, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pabrik yang diminta ditutup itu, sesuai dengan dokumentasi yang diberikan bagian teknis, memang baru mengantongi PKKPR dan NIB,” kata Thomson usai menggelar pertemuan dengan perwakilan massa aksi.

Satpol PP Jombang, ujar Thomson, telah melakukan upaya penertiban terkait kurangnya kelengkapan perizinan pembangunan pabrik di Kabuh. Tahap pertama, pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pemilik usaha.

Setelah tahap klarifikasi, Satpol PP Jombang kemudian melayangkan surat peringatan pertama. Surat itu berlaku selama 7 hari dan akan dilayangkan surat peringatan kedua jika pemilik usaha belum bisa menunjukkan dokumen yang menjadi syarat pendirian pabrik.

“Satpol PP sudah mengirimkan surat untuk klarifikasi, tetapi ternyata dari pihak perusahaan tidak hadir, terus kita kirimkan surat peringatan pertama,” jelas Thomson.

Dikatakan Thomson, upaya penegakan berupa penghentian pembangunan, hingga penutupan ataupun pembongkaran bangunan akan dilakukan jika pemilik usaha tak bisa memberikan dokumen yang sah setelah mendapatkan surat peringatan ketiga.

“Jika (peringatan) kedua belum bisa, maka akan kita SP3 (peringatan ketiga). Setelah itu kita akan menindaklajuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar dia. (MHS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *