Tak Pakai Masker, 119 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Jombang

Seorang warga terjaring operasi yustisi saat menjalani sanksi sosial berupa push-up, Minggu (10/1/2020).

JOMBANGKU.COM – Meski CFD (Car Free Day) ditutup sejak awal Covid-19 mewabah di Jombang, Jawa Timur, sekitar akhir Maret 2020 lalu, bukan berarti sektiaran Alun-alun Jombang sepi pengunjung di hari libur akhir pekan.

Sebab itu, sebanyak 56 petugas gabungan di antaranya Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Jombang, menggelar operasi yustisi, di Jalan KH A Dahlan, tepatnya perempatan Alun-alun atau depan SMPN 2 Jombang, Minggu (10/1/2020) mulai pukul 09.10 sampai 09.45 WIB.

Hasilnya, sebanyak 48 orang terjaring razia di lokasi ini karena kedapatan tidak memakai masker. Dari jumlah itu, 43 orang di antaranya mendapat teguran lisan.

“Empat orang kami terapkan sanksi sosial berupa push-up dan 1 orang KTP-nya kami sita,” kata AKP Moch Mukid, perwira pengawas (Pawas) operasi yustisi.

Selain diberi masker dan diminta langsung mengenakan serta disanksi, para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) juga didata. Dari pendataan itu, lanjut AKP Moch Mukid, akan diketahui apakah nanti yang bersangkutan kembali melanggar atau tidak.

“Pendataan ini memang penting. Jika yang sudah didata ini masih saja melanggar, kami akan tindak tegas sesuatu peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Setelah dari Alun-alun, petugas gabungan bergeser menggelar razia prokes di simpang empat Mojosongo, Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Di lokasi ini, pelanggar Prokes yang terjaring razia makin banyak saja.

Hanya dalam durasi satu jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB, petugas menjaring sebanyak 71 orang yang tidak memakai masker. Mereka pun diberi masker dan langsung mengantre untuk didata petugas.

“Dari jumlah itu, 46 orang kami tegur lisan, 7 pelanggar disanksi sosial dan 18 orang kami sita KTP-nya,” bebernya.

Selain itu, petugas juga memeriksa barang bawaan sejumlah warga yang terjaring razia. Menurut AKP Moch Mukid, ini dilakukan guna mengantisipasi adanya barang berbahaya seperti senjata tajam (sajam) atau barang terlarang seperti narkoba.

“Alhamdulillah, dari pemeriksaan barang bawaan itu, kita tidak menemukan hal yang bisa mengancam keamanan, dan narkoba nihil,” kata pria yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.

Operasi yustisi ini, masih menurut Moch Mukid, dalam rangka implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 serta Perbup No.57 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.

“Kami akan terus mengimbau agar masyarakat Jombang mematuhi protokol kesehatan. Apalagi saat berada di luar, wajib mengenakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak minimal satu meter,” pungkasnya.

(an/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *